Dua Kasus Kriminal di Polsek Parapat Selesai dengan Restorasi Justice

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Polsek Parapat menyelesaikan kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) di Kantor Polsek Jalan RM Raja Parapat, Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Sabtu (2/7/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Kasus pengeroyokan tersebut, dilaporkan Patra Manurung dengan pelaku Budi Lubis dan Hotnal Gultom sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 24/ VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 06 Juni 2022.

Selain itu, turut di Selesaikan kasus pengancaman terhadap Budi Lubis yang dilakukan oleh Abdul Rosidi Sihombing sesuai Laporan – Polisi Nomor: LP/ 25 / VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 07 Juni 2022.

Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi melalui Kanit Reskrim IPDA Fritsel G Sitohang bersama Aipda Adi Sinaga dan Aipda Marnaek Samosir memediasi kedua belah pihak.

Para pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pihak I meminta maaf kepada pihak II dan Pihak ke II menerima dengan ikhlas. Kedua belah pihak berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan tempat tinggal masyarakat dan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat pemicu persoalan di kemudian hari.

Pihak I berjanji tidak mengulangi yang melawan Hukum yang melawan Hukum kepada keluarga, lingkungan dan orang lain dalam Perkara apapun.

Kedua belah pihak setelah berdamai tidak melakukan tuntutan Hukum secara Pidana maupun Hukum Perdata; serta aabila di kemudian hari ada diluar kami kedua belah pihak yang melakukan tuntutan maka kami kedua belah pihak menyatakan gugur demi Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas