RROL.ID, Batu Bara – Kasus penganiayaan terhadap anak NPW(16) oleh 2(dua) orang pelaku, hingga sebabkan korban mengalami cacat pada bagian hidungnya yang terjadi di Fatner Coffee, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Sabtu (18/5/2024) tahun lalu, sepertinya berjalan ditempat diakibatkan hingga kini Kasat Reskrim Polres Batu Bara tidak menandatangani surat perintah membawa pada kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Bayu Atmaja, SH. MH, Senin (17/3/2025) menyampaikan bahwa mereka sebelumnya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara dengan LP/B/215/V/2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 19 Mei 2024 dan ditandatangani oleh pihak unit PPA.
Namun, hingga saat ini kasus kekerasan yang dilakukan oleh terduga 2 (dua) orang pelaku, sepertinya tidak ada kemajuan.
“Kami sudah konfirmasi kepada penyidik, dan pihak penyidik menyampaikan bahwa surat perintah membawa/penangkapan hingga saat ini tidak ditandatangani oleh kasat reskrim Polres Batu Bara yang tidak diketahui sebabnya.”kata Bayu.
Masih katanya, kasus ini sebenarnya sudah akan selesai, dikarenakan sudah ada kesepakatan damai pada September 2024, Namun pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak direalisasikan oleh para terlapor (para orang tua terlapor).
Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak pasal 13 huruf (b) tentang Diversi bahwa proses peradilan pidana anak dilanjutkan dalam hal kesepakatan, diversi tidak dilaksanakan. terangnya.
Bayu menegaskan jika sampai dengan akhir bulan Maret 2025 kasus ini belum juga ada tindakan terhadap para terlapor, mereka akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara ke Biro Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut dan Bid Propam Polda Sumut. tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H Daulay, SH. MH, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Reporter : CKKR

