RumahRakyatOnline.id, Simalungun-Satuan Unit Narkoba Polres Simalungun amankan 2 pria diduga memiliki sabu-sabu di kamar Kost Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Senin (9/1/2023) sekira pukul 13.30 Wib.
Kronologi penangkapan awalnya, melalui informasi masyarakat diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika di kamar kost tersebut. kemudian, Unit bersama Gamot setempat lakukan penggerebekan dan berhasil diamankan JF(32) warga Kampung Kristen, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar dan DD(31) warga Seribudolok, Kecamatan Seribudolok, Kabupaten Simalungun.
Bersama terduga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 gram, 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 1 (satu) korek mancis, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan penangkapan tersebut, Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun.
Reporter : Jhoni Sembiring