RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Seluruh siswa Sekolah Dasar Negeri Purbaganda, diwajibkan membayar uang perpisahan sebesar 200 ribu per siswa. Hal ini sesuai dengan perintah Kepala Sekolah SD tersebut yaitu Ibu Hutagalung. Jumat (17/6/2022)
Pada kegiatan perpisahan siswa kelas VI melalui dana itu diadakan makan bersama para guru. Jumlah siswa kelas VI sebanyak 12 orang dan ada beberapa siswa yang tidak hadir.
Kepala Sekolah SD tersebut dikonfirmasi sekira pukul 11.00 Wib, membenarkan pengutipan itu, yang diperuntukkan makan bersama dan pembelian cenderamata bagi para guru. dan menurut kepala sekolah itu hal yang biasa dilakukan setiap tahunnya.
Ditanay apakah hal tersebut diketahui Pengurus Komite Sekolah ia mengatakan “tidak” katanya.
Bersamaan dengan itu, Salah seorang orang tua siswa Garandong (40) mendatangi Kepala Sekolah Untuk meminta uang tabungan anaknya yang jumlahnya 90 ribu, pihak sekolah tidak mau memberikan uang tabungan, tersebut. tidak diketahui apa alasan sekolah tidak memberikan tabungan anak itu. diduga karena tidak ikut dalam kegiatan perpisahan tersebut.
Tokoh Masyarakat Nagori Purbaganda TB Purba meminta Bupati Simalungun melalui Kadis Pendidikan agar mencopot kepala sekolah tersebut, dan sebab diduga melakukan pungli dan menahan uang yang bukan haknya.
Reporter : LE