RumahRakyatOnline.id, Pematangsiantar – Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Sinkronisasi Titik Koordinat Batas Daerah pada Semua Wilayah Perbatasan Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun di Ruang Serbaguna Bappeda Pemko Pematangsiantar, Jumat (15/7/2022) mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Titonica Zendrato SSTP menerangkan, Pemko Pematangsiantar telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta menyampaikan surat keberatan atas pengurangan luas dengan koordinat yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat keberatan tersebut, katanya, telah dibalas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui surat Nomor 136/2629 tertanggal 10 Maret 2022. Isinya, untuk melaksanakan perubahan/revisi penarikan garis batas dan titik koordinat serta membuat kesepakatan bersama atas batas daerah antara Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun.
“Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematangsiantar telah melakukan pelacakan ulang pada 298 titik koordinat di sepanjang batas wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun,” kata Titonica.
Selain itu, telah melaksanakan pertemuan dalam rangka menetapkan kesepakatan bersama atas batas wilayah, sehingga tercipta kepastian hukum wilayah administrasi Pemerintahan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan. Seperti pelayanan administrasi kependudukan, administrasi perpajakan, administrasi pemilihan umum, pengalokasian dana pembangunan tepat sasaran dan sesuai administrasi wilayah, serta tidak ada wilayah yang abu-abu (tidak jelas kepemilikan wilayahnya).
Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melalui Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP menyampaikan, dalam rangka percepatan penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang batas wilayah sebagai landasan yuridis dalam administrasi kewilayahan.
Maka pihak Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun duduk bersama dalam rangka melaksanakan sinkronisasi dan kesepakatan bersama titik-titik koordinat pada semua batas wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun.
“Pemko Pematang Siantar mohon kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk dapat menyepakati luasan sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2012-2032, dengan luas wilayah 7.997,1 haktare,” katanya.
Diharapkan melalui pertemuan Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun yang sebagai saudara kandung, dapat menghasilkan satu kesepakatan dan akan dituangkan dengan berita acara kesepakatan bersama antara Bupati Simalungun dan Wali Kota Pematangsiantar.
Sementara itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Emon Charles Sitorus menjelaskan, Pemkab Simalungun mendukung sinkronisasi titik koordinat batas daerah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang dibahas dan disepakati yaitu: Pemko Pematangsiantar menyerahkan hasil verifikasi lapangan terhadap titik koordinat batas daerah dengan Kabupaten Simalungun berdasarkan peta RTRW sesuai Perda Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Hadir mewakaili Gubsu Edy Rahmayadi Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Ervan Gani Siahaan, Tim PBD Kota Pematangsiantar dan Tim PBD Kabupaten Simalungun, Para Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinan OPD Kota Pematangsiantar, serta para camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar.
Reporter : Alfredo