RROL. ID, Simalungun-Polisi Resor Simalungun amankan pengedar sabu-sabu lintas Kabupaten di Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Sabtu (1/4/2023) sekitar Pukul 13.00 Wib.
Pelaku SP (33) di tangkap dari salah satu warung. turut diamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,77 gram, Uang sejumlah Rp. 100.000,- 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit HP Android Merk Realme dan 1 (satu) bal plastik klip kosong.
Saat dilakukan introgasi, dia mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Desa Kampung Lalang Kabupaten Batubara yang akan dijual kembali di daerah Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar Personel Sat Narkoba mengamankan pengedar sabu-sabu dari daerah Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, “Kata Kasat Narkoba”, katanya.
Reporter : Tenar Rajagukguk