RROL.ID, Pematangsiantar – Rumah Gerakan Penrad Siagian datangi Mapolres Pematangsiantar menyampaikan surat tembusan, terkait laporannya agar Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, SIK di copot dari jabatan Kapolres, sebab dianggap telah melanggar Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 12 huruf a dan f, terkait pengabaian pertolongan terhadap masyarakat.
Ketua RGPS Pdt Penrad Siagian, S.Th, M.Si Teol sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terpilih 2024 tersebut, jauh sebelumnya telah berulang kali menyampaikan agar Polisi Pemtangsiantar melakukan antisipasi kemungkinan bentrok antara masyarakat Gurilla dengan Satpam atau preman bayaran PTPN III Kebun Bangun dengan dalil Pamswakarsa, melalui telepon celularnya.
Namun, hal tersebut tidak dihiraukan Yogen sehingga terjadi penganiayaan seorang perempuan dibarengi pelecehan seksual menelan korban Silvia Rahmadani pecah bagian kepala akibat dipukul Pendi Hulu security suruhan kebun tersebut. Rabu (5/6/2024) di lahan garapan rakyat gurilla dipicu pelemparan oleh preman bayaran terhadap rumah rumah warga setiap malam.
Awalnya anggota DPD tersebut dihalangi sejumlah polisi akibat ia didampingi sejumlah petani Gurilla dan Tanah Gambus Batu Bara yang simpati dengan anggota DPD tersebut. namun, massa marah dan akhirnya polisi mempersilahkannya masuk keruangan bagian penerimaan surat di lantai dua.
“Saya menyampaikan surat tembusan laporan saya yang sudah sampaikan ke Mabes Polri, DPR RI Komisi III, Ombusmand dan lainnya, agar Kapolres dicopot. tugas polisi melindungi kedua belah pihak dalam hal pengamanan. terkait sengketa itu ruang berbeda, Kapolres jangan ikut campur dalam hal itu,” tegas Penrad.
Seluruh warga negara berhak mendapat perlindungan dari Polisi sesuai Undang-undang kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.

“Namun dalam hal ini sepertinya polisi hanya melindungi pihak kebun. dan atas dasar itu saya meminta Kapolri dan DPR RI Komisi III mencopot dan memeriksa beliau,”tambahnya.
Selain itu, katanya dalam keterangan pers di halaman Mapolres, banyak kasus pengaduan warga gurillla di hentikan atau di SP3 kan, padahal kasus tersebut telah dikuatkan Komnas HAM sebegai pelanggaran HAM. terangnya.
Usai meyampaikan surat dan memberikan keterangan pers ia meninggalkan Mapolres bersama sejumlah warga Gurilla.
Terpisah
Petani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus adakan pertemuan dengan Penrad Siagian untuk menyampaikan sejumlah aspirasi perjuangan mereka selama bertahun tahun di Desa Simpang Gambus Kecamatan lima Puluh Kabupaten Batu Bara di Cafe Horja Jalan Wandelvad.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan petani Ismail memberikan berkas dan berharap ia membantu perjuangan mereka yang dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan di Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta yang difasilitasi oleh Forkompinda Batu Bara.

Selain iitu, mereka berharap Penrad dapat meluangkan waktu untuk bertemu dengan Petani Gambus di posko perjaungan dalam waktu dekat ini, sebelum berangkat ke Jakarta.tambahnya.
Penrad merespon dengan baik harapan petani tersebut, dan siap membantu penyelesaian kasus mereka dan akan menjadwalkan waktu tepat untuk bertemu petani simpang gambus. katanya.
Reporter : Pesta Pangaribuan


