RROL. ID, Pematangsiantar – Rumah Gerakan Penrad Siagian, DPD RI 2024 terpilih laporkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SIK ke Ombusmand, DPR RI Komisi III, Kompolnas, Kapolri, Irwasum, Div Propam Polri, Irwasda Polda Sumut, Kapolda Sumut dan Dir Propam Polda Sumut terkait pembiaran warga negara Indonesia dianiaya serta dilecehkan dengan meremas payudara oleh Satpam dan preman bayaran PN3 Kebun Bangun yang ada di Gurilla Pematangsiantar sehingga menelan korban.
Penrad menganggap bahwa terjadi pembiaran/kelalaian dalam kericuhan Rabu(5/6/2024) di Kampung Baru Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari dengan korban perempuan Silvia Rahmadani, diremas payudaranya dan dipukul kepalanya hingga Pecah oleh Satpam berana Pendi Hulu dan preman bayaran, jauh sebelumnya warga telah meminta Perlindungan hukum ke Polres Siantar resmi dengan surat. Namun di Abaikan.
Selain itu, Penrad juga telah memberikan sinyal melalui Whatsaap kepada Kapolres Pematangsiantar agar tidak terjadi kericuhan, namun diabaikan.
“Saya menganggap bahwa Polres Siantar telah melanggar Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, sehingga sudah selayaknya harus ditindak dan dicopot. Apalagi Kasus Gurilla telah dinyatakan oleh Komnas HAM RI adalah Kasus pelanggaran HAM Berat,”katanya.
Dalam surat laporan Rumah Gerakan Penrad Siagian ada 5(lima) STPL warga di Mapolres Pematangsiantar yang kesemuanya tidak ditindak lanjuti oleh Polisi melainkan banyak di SP3 kan.
“Nanti Biar dibuka di DPR RI apa dasar penghentian kasus tersebut,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa Kapolres Pematangsiantar dinilai telah melanggar Perpolri Nomor 7 Tahun 2002 pasal 12 huruf a dan F setiap pejabat Polri dalam etika Kemasyarakatan dilarang untuk a. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan atau laporan dan pengaduan masyarakat untuk menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. f. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan Perlindungan, pengayoman dan Pelayanan.
“Atas dasar itu saya melaporkan dan meminta agar Kapolres Pematangsiantar segera dicopot dari jabatannya,” tutupnya.
Reporter : J Sitanggang

