Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Warga Siantar Curiga Isi Tabung Gas 3 Kg Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan - RumahRakyatOnline

Warga Siantar Curiga Isi Tabung Gas 3 Kg Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan

Terkait

RROL.ID, Pematangsiantar – Sejumlah warga Pematangsiantar kecewa dengan Gas 3 Kg atau Gas bersubsidi bagi rakyat yang menjadi kebutuhan normatif serta setiap hari digunakan untuk kebutuhan hidup. pasalnya setiap gas tabung berisikan 3 Kg tersebut disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang di sediakan oleh pemerintah.

Jumirah(42) warga Kecamatan Siantar Marihat ini, menaruh curiga. sebab, saat pertama sekali diluncurkan penggunaan tabung gas 3 kg subsidi oleh pemerintah, dirasakan habisnya gas tersebut cukup memiliki waktu yang lama dan berat tabung rata – rata memiliki beban sesuai dengan ketentuan, yaitu 3 kg per tabungnya.

“Saat ini lucu pak, selain beratnya sepertinya enak di angkat, kemudian habisnya bisa hany 2 atau 3 hari saja, padahal jumlah yang dimasak di rumah sama pak. jadi heran juga kami, karena kami tidak punya timbangan, setiap beli harus kami timbang terlebih dahulu,” katanya. Minggu (8/12/2024)

Senada dengan A Pangaribuan (34) warga Kampung Kristen tersebut juga sudah cukup lama menaruh kecurigaan terkait isi tabung gas 3 kg subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. sebab, semakin hari semakin ringan serta masa penggunaanya lebih awal habis.

“Kami berharap pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mungkin mengusut setiap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) serta pangkalan-pangkalan LPG yang ada. agar masyarakat tidak sering dirugikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan tabung Liquified Petroleum Gas atau LPG 3 kilogram yang yang berisi dibawah ketentuan, di 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Penemuan tersebut dilakukan saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga melakukan pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus).

Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampling. Dari hasil pengecekan di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan.

“Setelah kita cek, harusnya masyarakat menerima, membeli, dengan isi gas 3 kilogram, setelah dicek rata rata isinya antara kurangnya 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800-2.200 gram yang harusnya 3.000 gram,” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Temuan tersebut menyebabkan, kerugian yang dialami konsumen rata-rata diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar per SPBE per tahun. Jika dikalikan dengan 11 SPBE yang ditemukan tidak memenuhi standar, maka total kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Adapun tabung gas LPG 3 kilogram yang tidak memenuhi standar tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke pelaku usaha untuk kemudian diisi sesuai dengan kuantitas yang telah disetujui oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pemerintah telah memberikan sanksi berupa sanksi administratif terhadap SPBE yang melanggar ketentuan.

Reporter : CKKR

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas