Bidang IMB Mengaku Jhon Purba Ternyata, Keponakan Tersangka OTT Mantan Camat Bandar

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Perdagangan – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Camat Bandar Samsul Pangaribuan, Rabu 9 Januari 2019 terkait pengurusan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) 3 (tiga) unit Rumah PT. PP London Sumatera Indonesia, Tbk (BLRS) yang sudah P21 namun, di Peti Eskan ternyata menyimpan segudang misteri.

Persoalan tersebut berawal dari Proyek 3 (tiga) unit Rumah PT. PP London Sumatera Indonesia, Tbk (BLRS) di Bahlias Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tahun 2018 yang lalu.

Disaat pekerjaan mencapai 80% Februari 2018 Pihak pemerintah diwakili Pangulu nagori Bahlias Safi’i dan Kepala Bidang IMB Kecamatan Bandar Jhon Purba, mendatangi staf projek BLRS Rulo Sembiring dan mengatakan agar pihak BLRS segera mungkin mengurus IMB proyek tersebut.

Menurut informasi kasus tersebut sudah P21 namun, hingga saat ini tersangka mantan Camat Bandar Samsul Pangaribuan tidak terlihat ditahan pihak Polres Simalungun maupun Kejaksaan Negeri Simalungun.

Terpisah

Kepala Bidang IMB Kecamatan Bandar Jhon Purba membantah dirinya pernah mendatangi pihak Staf BLRS Rulo Sembiring. Dia mengatakan tidak pernah melakukan kunjungan terkait hal IMB walau jabatan itu menjadi tanggung jawabnya.

“Saya tidak ada mengetahui dan terlibat dalam kasus tersebut bang, saya sudah jelaskan dan klarifikasi kasus tersebut di Mapolres Simalungun saat itu. dan itu sudah jelas bukan saya orangnya”, katanya.

Informasi yang dihimpun, ternyata yang mengaku sebagai pihak IMB Kecamatan Bandar adalah keponakan mantan Camat Bandar yaitu Dian. pegawai honor di kantor tersebut di masa Samsul sebagai Camat Bandar. namun, semua bidang dia yang mengerjakan, padahal statusnya honor. sehingga besar dugaan yang mengaku Jhon Purba adalah dirinya.

Direktur LRR Indonesia Thomas Tarigan, SH, MH Kamis (14/4/2022) mendesak Kejaksaan Simalungun segera memperoses kasus tersebut.

“Jangan karena tidak ada lagi yang ribut, kasusnya di kalengkan. jika kasus ini terbukti janggal, dalam arti ada yang direkayasa hingga dihentikan maka, secara lembaga kami akan surati DPR RI Komisi III dan Kejaksaan Agung. namun, jika ini diduga terjadi rekayasa di Polres Simalungun, sama halnya kami juga akan surati Kapolri”, katanya.

Sebelumnya, perlu diketahui kasus OTT oleh 2 (dua) orang Team Cyber terhadap Eks Camat Samsul Pangaribuan (Camat Bandar Masa Itu), di Kantor Camat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Siamalungun setelah menerima 3,5 juta rupiah dari Pihak PT. PP London Sumatera Indonesia, Tbk (BLRS) terkait Proyek pembangunan 3 Unit rumah tidak disertai Surat ijin mendirikan Bangunan (SMIB).

Perkembangan terkini, informasi kejaksaan bahwa kasus tersebut dihentikan dan sejumlah barang bukti diduga dihilangkan.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles