RROL.ID, Batu Bara – Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus hingga kini masih menunggu janji Pj Bupati Batu Bara Nizhamul. SE, MM yang menjanjikan akan menfasilitasi petani dengan perwakilan pemerintah dan PT Socfindo Tanah Gambus bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI dijakarta pada Minggu ke 2 atau 3 Juni 2024 ini.
Sesuai surat Pj Bupati Nomor : 400.14.1/2978/2024 tertanggal 10 juni 2024 perihal permohonan audensi ditujukan kepada Menteri TR/BPN RI cq. Direktur Jenderal Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI, telah disampaikan melalu Pos Batu Bara dan Email : ditjen.infrastruktur Menteri ATR/BPN RI tertanggal 10 Juni 2024, namun belum juga mendapat tangapan.
Dalam surat Pemkab tersebut peserta yang akan terlibat adalah Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Tata Ruang dan Pertanahan PUTR, Staf Khusus Bidang Hukum, Pertanahan, Pertanian dan Kemasyarakatan, Perwakilan Socfin Indonesia dan Perwakilan Petani Desa Simpang Gambus.
Pertemuan tersebut juga nanti akan membahas permasalahan Tanah Kelompok tani Desa Simpang Gambus dan PT Socfindo Tanah Gambus, Proses HGU PT Socfindo dan Penjelasan kelebihan luasan pada proses pembaruan HGU PT Socfindo yaitu untuk Kebun Tanah Gambus semula 3.373 Ha menjadi 3.846 (selisih 473 Ha), dan kebun Lima Puluh semula 1.416 Ha menjadi 1.611 (selisih 195 Ha) dengan total kelebihan HGU PT Socfindo di Kabupaten Batu Bara 668 Ha.
Ketua Kelompok Tani Ruslan mengatakan petani hingga kini tetap menunggu jawaban dari Pj Bupati Batu Bara dan Kementerian ATR/BPN RI terkait balasan surat audensi tersebut.
“Sebab, sejak tahun 1970 tanah kami dirampas oleh PT Socfin Indonesia terungkap melalui pembaruan data Luasan HGU No 2 PT Perkebunan Socfin Indonesia terlihat jelas kelebihan tanah kami yang dirampas mereka telah terungkap. kami tidak akan tinggal diam. jika kejelasan bukti ini coba dikaburkan jangan salahkan petani akan bergerak secara massa dilapangan,” kata Ruslan Minggu (23/6/2024)
Direktur Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Joel Sinaga yang selalu mendampingi petani tersebut mengungkapkan, bahwa kebobrokan elit elit pemerintah dan politik bersekongkol dengan kapital modal atau perkebunan terkadang menjadi penyebab petani kehilangan hak atas tanahnya.
Itu sudah terjadi sejak jaman Presiden Soekarno dan semakin kasar terjadi pada jaman Presiden Soeharto. bukan hanya tanah gambus dibeberapa kasus tani di indonesia semua pengambilan lahan terjadi pada masa Soeharto, jika rakyat tidak mau memberikan maka dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia.
Anehnya, PKI tinggal hantunya dinegeri ini, tanah rakyat belum juga dikembalikan.
“Salah satu contoh ya kasus tanah Desa Simpang Gambus ini, sejarah jelas pengambilan PT Socfindo dari rakyat atas dasar ancaman jika tidak diberikan maka akan di cap PKI Malam (malam akan diambil). Reformasi 1998 tanah ini sempat diambil kembali oleh rakyat dan PT Socfin menegoisasikan berbagi hasil tanaman sawit tersebut dan berjalan selama beberapa bulan. kemudian mereka mengambil paksa kembali,” kata Joel.
Aktifis Tani Gerakan Rakyat Agraria Sumatera Utara tersebut juga menyampaikan, selain surat Pemkab meminta audensi ke Kementerian ATR/BPN RI surat Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus juga telah dilayangkan ke Menteri ATR/BPN.
“Mudah mudahan surat kelompok tani juga segera ditanggapi, dan itu kita mintakan melalui anggota DPD RI terpilih 2024 Penrad Siagian. dia selalu eksis mendampingi petani.”tutup Pejuang Tani Barisan Jawa Batak (Barajabat) Kebun Bahlias Perdagangan Kecamatan Bandar Simalungun tersebut.
Reporter : Acong

