Cegah Pelanggaran, Bawaslu Tapsel Sosialisasikan Pengawasan Pencalonan

Terkait

RROL.ID, Tapanuli Selatan – Badan  Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapanuli Selatan gelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan terhadap pengurus Parpol, Organisasi Masyarakat dan Mahasiswa, jelang tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27-29 Agustus 2024 di Syaakirah the View & Resort, Desa Aek Sabaon Kecamatan Marancar. Kabupaten Tapanuli Selatan. Sabtu (25/8/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Julianto Lubis, M.T mengatakan pengawasan pencalonan seharusnya dilakukan secara melekat dan melibatkan masyarakat agar semua terbuka.

“Kalau diikuti tahapan sesuai dengan periode lalu, tentang surat kesehatan pasangan calon kepala Daerah, tidak diketahui keabsahan surat kesehatan calon tersebut termasuk penyakit yang di deritanya apakah sehat apa tidak,” katanya.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan,S.T. menerangkan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan salah satu prosedur ketatanegaraan untuk mewujudkan pergantian pemimpin daerah yang demokratis.

Kualitas demokrasi dalam Pemilihan ditentukan melalui pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU atau KIP Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Sesuai tahapan Pemilihan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, KPU Tapsel akan menerima pendaftaran calon kepala daerah dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, dari itu kami sengaja mengundang saudara saudari untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pencalonan tersebut”, terangnya.

Diteruskannya, selain itu, dari sosialisasi ini diharapkan terbentuknya pemahaman dan pengetahuan teknis pengawasan bersama dalam pengawasan pencalonan Kepala Daerah pada pemilihan serentak Tahun 2024, serta diiharapkan nantinya tidak meninggalkan residu pasca pencalonan yang bermuara pada laporan dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran pidana dan sengketa proses pasca penetapan pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. mengakirinya

Narasumber , Herdensi, S.Sos., MSP juga mantan Komisioner KPU Provinsi Sumut periode 2018 – 2023 dalam materinya mengatakan bahwa semua alur ataupun tahapan pencalonan pada pemilihan Tahun 2024 ini sudah diatur dengan PKPU termasuk syarat dan dokumen syarat apabila mendaftar sebagai calon Kepala Daerah.

“Untuk pendaftaran pencalonan kepala daerah, KPU sudah membuat aturan yaitu PKPU no 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota dan perubahan peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024 yang merujuk pada keputusan MK nomor 60 dan 70 terkait dengan pasal usia calon pasangan Kepala Daerah dan ambang batas partai politik bisa mengajukan pasangan calon Kepala Daerah yg mengacu pada jumlah DPT Provinsi, Kabupaten/Kota. Dari situlah kita sebagai pengawas dapat memastikan apakah Aturan yang dibuat KPU itu sudah sesuai dengan yang dilaksanakan oleh KPU sebagai teknis”,katanya.

Bawaslu harus memastikan itu agar proses Pemilihan pada tahun 2024 ini bisa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga bisa membuat rasa adil bagi peserta maupun masyarakat.tambahnya.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Tapanuli Selatan yang diwakili Kabag Kesbangpol, Hamdi Pulungan dan undangan lainnya.

Reporter : D Pulungan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas