Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Walikota Siantar Dilaporkan Terkait Penagihan PBB Kadaluarsa - RumahRakyatOnline

Walikota Siantar Dilaporkan Terkait Penagihan PBB Kadaluarsa

Terkait

RROL.ID, Pematangsiantar – Notaris Henry Sinaga kembali mengadukan Wali Kota Pematangsiantar kepada Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar terkait penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah kedaluwarsa lebih dari 5 tahun hingga 29 tahun.

Dia mengatakan penagihan PBB kadaluarsa ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 111 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 tahun 2024 yang antara lain berbunyi hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun.

“Saya berharap Kapolres Kota Pematangsiantar berkenan menindaklanjuti pengaduan ini untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pematangsiantar yang sudah resah dan keberatan dengan penagihan PBB yang kadaluarsa ini,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Henry yang juga seorang akademisi di universitas ternama ini membeberkan penagihan PBB kedaluwarsa ini ditemukan dalam bukti tagihan atas tunggakan PBB yang dikeluarkan oleh Pemkot Pematangsiantar tertanggal 30 Oktober 2024. Penagihan ini mulai dari 2024 sampai dengan tahun 1995 (29 tahun).

“Padahal pada tahun 2023 Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahan telah merekomendasikan kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar untuk melakukan proses/tahapan penghapusan piutang PBB yang sudah kedaluwarsa,” kata Henry.

Menanggapi soal pengaduan yang disampaikan Notaris Henry kepada Polres Pematangsiantar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Pematangsiantar Arri Sembiring berpendapat bahwa hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda antara kedaluwarsa pajak dengan penghapusan piutang pajak dengan dasar aturan yang berbeda.

“Itu dua hal yang berbeda antara kedaluwarsa pajak dengan penghapusan piutang pajak. Dasar aturannya juga berbeda,” jelasnya.

Penghapusan piutang pajak itu lanjut dia diatur berdasarkan PMK No 952 Th 1983 tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan. “Jadi selama piutang pajak tidak dapat dihapus dalam neraca keuangan maka itu akan terus menjadi aktiva pada laporan keuangan,” kata Arri.

Sumber : Media Indonesia

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas