RROL.ID, Labuhan Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan direktur Tirta Bina PNS (53) dan Kasubbag Keuangan KY (55) terkait kasus dugaan korupsi di Perusahan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhan Batu senilai Rp 1,4 miliar.
“Kejari Labuhanbatu menahan dua orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi di PUDAM Tirta Bina Labuhan Batu tahun 2023 sampai 2024,” kata Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama, Selasa (10/12/2024).
Memed menyebut kasus korupsi pengelolaan retribusi ini dilaporkan oleh masyarakat pada November 2024. Usai mendapatkan laporan itu, pihaknya menyelidikinya dan menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.
Ia belum memerinci modus yang digunakan pelaku dalam kasus tersebut. Namun, kata Memed, para tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 1,4 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000,” jelasnya.
Masih katanya, bahwa PNS merupakan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022-2024, sedangkan KY adalah Kasubbag Keuangan di perusahaan tersebut. Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Rantauprapat selama 20 hari, sejak 9-28 Desember 2024.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” pungkasnya.
Reporter : ARI


