GMNI Persoalkan Lahan Eks Rumah Singgah Covid-19 Senilai 14,5 Miliar

Terkait

RROL.ID, Pematangsiantar – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar menyoalkan pengadaan lahan oleh Pemko Pematangsiantar dan meminta keterbukaan proses dan dasar pertimbangan pembelian aset yang dinilai perlu dikaji dari sisi transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD Tahun 2025.

Ketua DPC GMNI Pematangsiantar Ronald Panjaitan, Jumat (20/2/2026), menyampaikan bahwa pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan SM Raja senilai sekitar Rp14,5 miliar serta pembelian properti milik Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dengan nilai lebih dari Rp3 miliar perlu dijelaskan secara komprehensif kepada publik.

Menurut Ronald, setiap pengadaan aset daerah harus memenuhi prinsip efisiensi, keterbukaan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia mempertanyakan urgensi pembelian aset di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan.

Mereka juga menyinggung mekanisme penentuan harga melalui tim appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Organisasi itu meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai proses penunjukan penilai serta dasar hukum yang digunakan dalam menentukan nilai aset.

“Penentuan nilai aset harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Publik berhak mengetahui prosesnya,” ujarnya.

Selain itu, Organisasi Nasionalis tersebut juga meminta klarifikasi terkait kondisi eks Rumah Singgah Covid-19 yang dibeli pemerintah kota. Mereka menyebut terdapat informasi bahwa bangunan tersebut sebelumnya dinilai tidak layak, namun di sisi lain masih dimanfaatkan oleh instansi pemerintah daerah.

Hal ini, menurut mereka, perlu penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Sorotan juga diarahkan pada pembelian lahan milik Ketua DPRD Pematangsiantar oleh pemerintah kota. Organisasi itu menilai situasi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan anggaran pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, GMNI menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain meminta keterbukaan dokumen appraisal untuk kedua pengadaan tersebut, mendesak wali kota memberikan penjelasan resmi mengenai dasar dan urgensi pembelian, serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Organisasi mahasiswa itu juga meminta Panitia Khusus DPRD Pematangsiantar bekerja secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti persoalan. Serta menyatakan akan terus memantau perkembangan isu ini sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

Reporter : Rudi Tambunan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas