Aksi Tuntut Batalkan Pengajuan HGU Socfindo Tanah Gambus

Terkait

RROL.ID, Medan – Petani tanah gambus gelar aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, menuntut pelepasan tanah mereka 472 hektar yang dirampas PT Socfindo Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara sejak 1970 silam. Rabu (18/9/2024).

Mereka menuntut batalkan pengajuan HGU PT Socfindo yang sejak 2023 yang lalu telah habis masa berlakunya, tangkap Mafia rekayasa Risalah Panitia B dan usut dugaan surat Sekjend Kementerian ATR/BPN RI diduga persekongkolan antara mafia tanah dan instansi Pemerintah Indonesia.usut tuntas pengemplangan pajak PT Socfindo atas kelebihan tanah HGU yang dikelola puluhan tahun.

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas