BerandaNEWS Aksi Petani Karena Puluhan Tahun Tanahnya Dikuasai Socfindo Tanah Gambus NEWS By Rumahrakyat 22 September 2024 226 0 Terkait Polda Aceh memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Personel Satuan Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio 21 Januari 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan Sebagian Uji Materiil Terhadap Pasal 8 Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers 21 Januari 2026 Presiden Prabowo Cabut 28 Ijin Perusahaan Termasuk PT TPL, GRUTI, PT. Agincourt Resources Pasca Banjir dan Longsor 21 Januari 2026 Oknum TNI Diduga Anggota Brigif 7 Galang, Rampas Kunci Sepeda Motor Warga Gambus Setelah Menuduh Mencuri 21 Januari 2026 DPD IPK Siantar Gelar Open House di Hadiri Walikota 21 Januari 2026 RROL.ID, Medan – Aksi petani karena puluhan tahun tanahnya dikuasai oleh Perusahaan Asing PT.Socfindo Tanah Gambus. Aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso, Medan. Rabu (28/9/2024) TagsAksi petani karena puluhan tahun tanahnya dikuasai oleh Perusahaan Asing PT.Socfindo Tanah Gambus Bagikan FacebookTwitterPinterestWhatsApp Artikulli paraprakAksi Tuntut Batalkan Pengajuan HGU Socfindo Tanah GambusArtikulli tjetërBenny Gusman Sinaga Diberi Hiou Pamotting Tanda Doa Restu dari Tiga Runggu Terkini Polda Aceh memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Personel Satuan Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan Sebagian Uji Materiil Terhadap Pasal 8 Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Presiden Prabowo Cabut 28 Ijin Perusahaan Termasuk PT TPL, GRUTI, PT. Agincourt Resources Pasca Banjir dan Longsor Oknum TNI Diduga Anggota Brigif 7 Galang, Rampas Kunci Sepeda Motor Warga Gambus Setelah Menuduh Mencuri DPD IPK Siantar Gelar Open House di Hadiri Walikota Oknum TNI Tangkap Warga di Gambus, Akan dilaporkan Ke Mabes TNI Fransisco Mezgion Hutauruk Nahkodai PMKRI Pematangsiantar Periode 2026–2027 Batalyon 122/TS Gelar Tradisi Sambut Danyonif Yang Baru Rapat Kordinasi Konflik PT Socfin Tanah Gambus dan Masyarakat Putuskan Lahan Tidak Dapat Dipanen Sementara Gemkara Batu Bara Minta Pemerintah Pusat Segera Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus Related Articles Rumahrakyat - 21 Januari 2026Polda Aceh memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Personel Satuan Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio Rumahrakyat - 21 Januari 2026Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan Sebagian Uji Materiil Terhadap Pasal 8 Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Rumahrakyat - 21 Januari 2026Presiden Prabowo Cabut 28 Ijin Perusahaan Termasuk PT TPL, GRUTI, PT. Agincourt Resources Pasca Banjir dan Longsor