Anggota PPK Tanah Jawa Rangkap PLD

Terkait

RROL.ID, Tanah Jawah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Jawa Lolex Irma Sihombing sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Johan Septian dikarenakan saat ini ia menjadi anggota Komisioner KPU Kabupaten Simalungun.

Pelantikan tersebut dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Simalungun di Pematang Raya Kecamatan Raya sekira semingu lalu. namun, disinyalir menuai masalah sebab, Lolex sebagai pengganti Johan Septian sebelumnya ketua PPK tersebut, berstatus Pendamping Loka Desa (PLD) Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa.

Sehingga sesuai dengan Kepmendesa PDTT No 40 Tahun 2021 pendamping desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari PBD, APBN dan APB Desa.

Sementara diketahui KPU menggunakan pendanaan bersumber dari APBN dan APBD.

Lolex Sihombing sebagai PLD atau anggota PPK yang dilantik dikonfirmasi Senin(20/11/2023) belum memberi keterangan resmi.

Senada dengan Kordinator Pendamping desa Kabupaten Simalungun Arjuna dikonfirmasi tidak bersedia memberikan tanggapan atas hal tersebut.

Ketua KPU Simalungun Johan Septian belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Hal ini dikritik Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Simalungun, mereka menilai ini adalah kelalaian dari panitia perekrutan PPK sebelumnya, maupun yang menjabat saat ini.

“Dalam Kepmendes jelas dikatakan bahwa Pendamping desa tidak dapat bekerja pada sumber anggaran yang sama, jika demikian harus memilih salah satu dari pekerjaan tersebut. namun data atas nama Lolex masih aktif status PLD”, kata Direktur LLR Indonesia Kabupaten Simalungun.

Lembaga tersebut akan menyampaikan temuan ini kepada KPU Simalungun, sehingga penyelenggara pemilu 2024 bersih dari praktik kecurangan, namun jika tidak diindahkan kita akan teruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta. tambah Sitanggang.

Reporter : J Sumbayak.

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas