Puskemas Pardamean Buat Aturan Berobat Mata dan Ambil Kacamata Setahun Lamanya

Terkait

RROL.ID, Pematang Siantar – Berobat medis mata sekaligus mengurus kaca mata Puskesmas Pardamean buat aturan setahun lamanya, paling cepat setengah tahun.

Hal ini hanya ditemukan dibeberapa Puskesmas di Kota Pematang Siantar sementara, beberapa Puskesmas di Seluruh indonesia tidak ada menerapkan hal tersebut.

Hal ini dialami beberapa lansia dan masyarakat yang ingin berobat sekaligus membuat kaca mata sebab, dirasa penglihatannya sudah mulai kurang dan dibutuhkan alat bantu kaca mata.

Salah satu pasien R(34) Rabu (15/11/2023) mengatakan aneh di negara ini.

“Saya menggunakan BPJS dipotong dari gaji saya, tetapi saat saya membutuhkan uang saya tersebut, untuk berobat dikarenakan penglihatan saya menurun, pegawai puskes tersebut bilang daftar dulu hari ini lalu bulan Februari 2023 baru datang lagi. sungguh tragis berobat di indonesia. uang saya sendiri pun tidak bisa saya gunakan”, kata bapak tersebut.

Anehnya, pegawai di puskes itu mengatakan “kalau mau cepat bayar mandiri pak,” katanya.

Memangnya BPJS saya yang bayar siapa? Negara? kan mandiri saya menggunakan itu, negara hanya memotong gaji saja. masa begitu jawaban.tambah pasien.

Saat ditanya peraturan tersebut datangnya dari mana, pegawai mengatakan itu peraturan Puskesmas datang dari BPJS biar nggak banyak kali mengurus kaca mata.

Saat disebut kami akan tanya Kadis Kesehatan . salah satu pegawai mengatakan tanya aja Kadis. katanya.

BPJS Kesehatan dikonfirmasi melalui saluran layanan belum memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.

Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kota Pematang Siantar Feri Panjaitan, Senin (20/11/2023) menyampaikan akan menindak lanjuti ini melalui surat ke BPJS kesehatan dan ke DPRD yang membidangi ini. sebab, ini layanan yang sungguh menyesatkan. katanya.

“Bila perlu kami akan surati DPR RI terkait layanan BPJS Kota Pematang Siantar yang sengaja melakukan ini dan bersekongkol dengan Puskesmas Pardamean sehingga banyak warga terlantar untuk menerima pelayanan kesehatan dari pemerintah yang notabene adalah gaji mereka membayarnya,”tutup Feri.

Kepala Dinas Kesehetan dr Irma di konfimasi Kamis (16/11/2023) tidak memberikan jawaban.

Senada dengan Kepala UPTD Puskesmas Pardamean dr Tiodora Sianturi juga tidak memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Reporter : J Sumbayak

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas