RumahRakyatOnline.id, Pematang Siantar-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjstk) Kota Pematang Siantar ajak badan usaha atau Persekutuan Komanditer/ Commanditaire Vennotschap untuk segera melengkapi sertifikat kepesertaan Bpjstk, bagi yang belum mempunyai dan/atau belum mendaftarkan perusahaannya, untuk sejahterakan pekerja.
Hal ini disampaikan Acount Representative Khusus Dona Triansah Hasyim Senin(5/9/2022) di Kantor Gapensi Siantar-Simalungun Jalan Kartini Bawah Stasiun KA Pematang Siantar. Sembari menyampaikan sertifikat kepada badan usaha milik Samber Jaya CV.
Dia menjelaskan, bagi perusahaan jasa konstruksi memang ada pengecualian, sebab, jasa kontruksi bekerja berdasarkan adanya pekerjaan lewat penunjukan langsung ataupun tender.
“Oleh karena itu, Bpjstk khusus jasa konstruksi dilakukan saat dimulainya pekerjaan atau adanya kontrak. dan jika habis masa kontrak maka, iuran bpjstk nya dapat di teruskan atau di berhentikan hingga ada kontrak selanjutnya”, katanya.
Berbeda dengan badan usaha lainnya yang memang aktifitas usahanya rutin setiap hari seperti jasa perdagangan, tenaga kerja dan lainnya. tambahnya.
Untuk itu, kepada semua perusahaan jasa konstruksi ayo segera daftarkan badan usaha anda ke Bpjstk menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja.
Reporter : Alfredo