Jambrong Ditangkap Polsek Bosar Maligas Usai Transaksi

Terkait

RROL. ID, Simalungun-Polisi Sektor Bosar Maligas tangkap CK (33) alias Jambrong pemilik narkotika Sabu-sabu warga Huta VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Kamis (13/4/2023) sekira Pukul 20.00 Wib.

Ia diamankan, dari sebuah cakruk setelah warga menginformasikan sering terjadinya transaksi Narkoba di Huta tersebut.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH, Sabtu(15/4/2023) membenarkan penangkapan tersebut, “terduga ditangkap sekira pukul 23.15 Wib, saat sedang duduk di cakruk dan dia sempat membuang Sabu tersebut dari tangannya”, katanya.

Diteruskannya, Bersama terduga turut diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat brutto 1,46 gram, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO warna hitam.

“Terduga akan dijerat Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1)”, katanya.

Reporter : Syawaluddin Sinaga

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas