RROL. ID, BATU BARA – Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus bantah surat PT Socfin Indonesia (Socfindo) terkait klaim tanah milik rakyat di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Surat PT. Socfindo melayangkan surat Sesuai dengan surat PT. SOCFINDO No.UM/X/Bi/1599/24 tertanggal 06 April 2024 tentang : Mohon tindak lanjut pengaduan Manager Kebun Tanah Gambus atas mendirikan bangunan tanpa izin di areal Kebun PT. Socfindo Tanah Gambus.
Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang gambus (KTTPDSG) menyatakan, Bahwa yang sampaikan oleh PT Socfindo terkait , PT Socfin Indonesia adalah perusahaan Asing yang sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Swasta Asing dan Pemerintah Republik Indonesia dan telah beroperasi dan berusaha sejak tahun 1902 dilokasi yang saat ini penyerobotan berada.
Diduga tidaklah benar sebab Socfin bukan berdiri pada tahun 1902, hal itu disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forkompinda Kabupaten Batu Bara di Aula Kantor Bupati, pada tanggal 02 April 2024, kata Ruslan, Rabu (17/4/2024)
Sampai saat ini PT Socfindo adalah pemilik sah lahan tersebut sesuai dengan Undang – undang dan ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan bukti berupa sertifikat HGU dan sejak tahun 2020 telah dilakukan proses pembaharuan dan progress terakhir telah dilakukan pemeriksaan oleh Team Panitia B dari Kantor ATR/BPR Kanwil Sumatera utara.
KTTPDSG juga membantah hal tersebut sebab sesuai surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Asahan Nomor : IP.02.05/294-12.09/VII/2023 perihal : Permintaan data luasan PT. Socfindo Tanah Gambus, tertanggal, 25 Juli 2023 , bahwa luas sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan tanggal 28 januari 1998 adalah seluas 3.373.11 Ha.

Bahwa luas keseluruhan hasil pengukuran dan penataan batas bidang tanah berdasarkan patok lama Hak Guna Usaha serta patok perapatannya adalah 3.845,4629 Ha, sebagaimana digambarkan dalam Peta Bidang Tanah No. 14/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang diterbitkan oleh Dirjen Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Maka ditemukan kelebihan penguasaan lahan(HGU) 472 Ha, disinyalir milik Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus. tambahnya.
Terkait pernyataan PT. SOCFINDO Bahwa oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus pada 05 Januari 2024, dengan secara tidak sah telah mamasang spanduk yang isinya mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka serta menanam pohon pisang dan mendirikan gubuk diareal tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfindo Tanah Gambus, dan telah dilaporkan ke Polres Batu Bara.
Apa yang dikatakan dalam surat Socfindo keliru, sebab tanah yang diklaim oleh Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus adalah benar adanya dan memiliki alat bukti kepemilikan.
Terkait pernyataan PT. Socfindo Bahwa pihak pelapor yaitu Manager Kebun Tanah Gambus telah diperiksa di Kantor Polres Batu Bara pada tanggal 27 Februari 2024 namun, sampai surat ini dibuat belum ada tindakan dari pihak kepolisian terkait dengan kasus tersebut.
Kami menduga Manager Kebun Tanah Gambus telah memberikan keterangan Palsu kepada Pihak Kepolisian. terangnya.
Terkait surat PT. Socfindo, Bahwa dalam pertemuan tersebut pihak PT Socfindo dan ATR/BPN Wilayah Sumut menyampaikan sejarah dan bukti-bukti legalitas keberadaan HGU PT Socfindo sejak tahun 1902 sampai saat ini. Dan ditanggapi positif oleh pihak yang mewakili Polres Batu Bara dan mewakili dari Kajari Batu Bara dan setuju sesuai saran dari pihak PT Socfindo, agar pihak mengatasnamakan dirinya Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus melakukan gugatan ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Disini Perlu kami sampaikan bahwa pernyataan ini diduga tidak benar, sebab, didalam pertemuan tersebut tidak ada kata sepakat dalam menempuh jalur hukum.
selanjutnya benar ada legalitas HGU PT. Socfindo, Namun, fakta penguasaan lahan dilapangan tidaklah sesuai dengan Izin yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada PT Socfindo, sehingga ini menguatkan kami bahwa tanah yang kami kuasai adalah tanah diluar HGU milik kami. jelasnya.
Terkait surat PT. Socfindo menyatakan, Bahwa tindakan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus tersebut adalah dapat diduga pelanggaran terhadap pasal 385 KUHPidana, jo pasal 6 ayat (10 Undang-undang Nomor 51/Prp/1960), jo Pasal 1365 KUHPerdata jo pasal 167 KUHPidana.
Justru kami menduga sesuai Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Asahan Nomor : IP.02.05/294-12.09/VII/2023 perihal : Permintaan data luasan PT. Socfindo Tanah Gambus, tertanggal, 25 Juli 2023, menjadi bukti bahwa Perusahaan tersebut disinyalir membayar pajak tidak sesuai dengan lahan yang diberikan izin oleh Negara Republik Indonesia atau diduga ada indikasi penggelapan pajak.
Terkait surat PT. Socfindo menyatakan, Bahwa tindakan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus tersebut juga telah meresahkan pihak pekerja PT Socfindo karena merasa was-was melakukan pekerjaan pemeliharaan dan memanen Kelapa Sawit PT. Socfindo di sekitar areal dimaksud dan hal ini telah merugikan bagi perusahaan.
Itu tidaklah benar, sebab Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus tidaklah pernah menghalangi pemanen dan meresahkan pihak mereka. akhiri mereka.
Reporter : Pesta Pangaribuan


