RROL.ID, Batu Bara – Pendistribusian kios Pasar Delima Indrapura menciptakan kekisruhan antar sesama pedagang di Pasar Modern yang usianya sudah lebih dari 50 tahun dan belakangan ini direnovasi oleh Pemkab setempat dengan menggunakan dana Hibah bersumber dari APBN 2022 tersebut.

Apalagi usai direnovasi secara diam diam para makelar mendagangkan kios tersebut dengan harga sampai 10- 25 juta dan 6 kios yang berada paling depan sampai dikisaran harga 100 juta.
“Pecah diperut ya bang, gak ngerti aku. Sebetulnya kios-kios d pajak (Pasar) ini punya siapa, punya pribadi perseorangan tau milik pemerintah? Kalau punya pemerintah, kok bosa pulak dijual belikan?,” kata salah satu pedagang tanpa menyebutkan identitasnya Kamis (16/11/2023) sekira pukul 13.15 Wib.

Terpisah, Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura Raya Napitupulu menjelaskan, dulu sebelum pasar delima ini terbakar, pedagang disini damai-damai saja, namun sesudah pasar ini dibangun, tiba-tiba muncul indikasi kepentingan dari pihak pemerintah. katanya.
Ditengah kekisruhan ini, pihak Pemerintah mengklaim ada sebanyak 6 kios yang paling terdepan katanya untuk fasilitas umum dan fasilitas umum yang dimaksud adalah untuk ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan kamera perekam CCTV.
Raya pernah ke Disnaker Perindag Batu Bara menanyakan hal tersebut, Pihak Disnaker menjelaskan kalau pembagian kios maupun los di Pasar Delima berdasarkan database.
“Ini database kita, kalau memang benar berdasarkan database. Kita punya data dari 42 nama, ada 2 nama yang tidak terdaftar di database, yakni DW S. Manihuruk, dan SM Hutasoit, dan mereka bukan pedagang di Pasar Delima. Tapi database Disnaker tidak pernah ditunjukkan sama kita,” kata Ketua Tim tersebut.
Terpisah seorang Ibu tiba-tiba mengungkapkan, kalaupun memang harus bayar, kami mau bayar, tapi buatlah berita acaranya atau kwitansi sebagai bukti, celetuknya.
Ketua Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Batu Bara Bima Pasaribu, SH meminta Disnaker Perindag Batu Bara harus pro pedagang dalam pembagian kios ataupun los tersebut.
“Jangan coba memperdagangkan milik pemerintah, jika itu terjadi kita akan giring kasus ini ke RDP DPRD Kabupaten Batu Bara, agar Bupati dan Perindag di panggil atas kasus ini. lihat itu sungguh kasihan pedagang semua mengeluh. awalnya mereka baik berdagang setelah diperbaiki mereka jadi kisruh”, kata Bima.
Terlihat beberapa spanduk dipasang pedaganga, dengan tulisan “Usut Tuntas Mafia Dugaan Jual Beli Kios, Kami Para Pedagang Pasar Delima Indrapura Menyatakan, Ketua P3DI dan Pengurusnya Telah membuat Situasi Potensi akan timbulnya perpecahan dan bentrokan antar sesama Pedagang Pasar Delima”

Selain itu, terpampang daftar ke 42 nama penerima kios, akan tetap anehnya ada sekurangnya 11 nama daftar tersebut yang memiliki lebih dari 1 kios.
Reporter : Tenar Rajagukguk

