LBH Bara JP dan Lsm LRR Minta Tambang Quari Bandar Masilam di Hentikan

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Simalungun-LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun mendesak Aparat Penegak Hukum dan Insatansi terkait segera menghentikan kegiatan Galian C (Quary) yang diduga illegal digunakan untuk penimbunan proyek jalan Tol Trans Sumatera di, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Quary di Bandar Rejo dan Lias Baru

Sebelumnya, LBH dan LSM itu telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Lingkungan Hidup/ Kehutanan, Kementrian BUMN, Mabes POLRI dan DPR RI terkait izin galian C tanah urug yang tidak memiliki izin dan merusak Ekosistem Lingkungan Hidup tersebut.

Aktifitas penggalian tanah urug tersebut menggunakan akses Daerah Aliran Sungai (DAS).

Daerah Aliran Sungai(DAS)

Ketua LBH BaraJP Simalungun M Pauzi Sirait dan Sekertaris Jenderal LSM LRR Parna Julius Sitanggang, Sabtu (10/9/2022) mengatakan sampai saat ini belum ada juga tindakan terhadap para pelaku pemiliki Quary yang diduga Ilegal atau tidak memiliki izin resmi baik dari IUP OP, UKL/UPL dan Peta Titik Koordinat. walau sudah menyurati instansi-instansi terkait.

Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumut  Senin(5/9/2022) dan Jumat (9/9/2022) melakukan Inspeksi ke Lokasi Quary yang diduga tidak memiliki izin resmi, namun sampai saat ini kegiatan penggalian tanah urug masih juga berlangsung.

“Kita menduga terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum. Aktifitas ini merugikan Negara atas Pajak Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun dan dampak buruk terhadap Lingkungan Hidup”, kata M Pauzi Sirait dan Julius.

Bupati Simalungun diminta menindak operasi kegiatan Penambangan Tanah Urug diduga illegal di Nagori Bandar Rejo dan Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam tersebut.

Kedua lembaga tersebut menduga banyak yang telah di langgar oleh para Penambang Tanah Urug di Kecamatan Bandar Masilam antara lain adalah tidak adanya Izin Penambangan Tanah Urug yang sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan.

Adanya titik koordinat penambangan tanah urug diluar titik koordinat dan banyak titik koordinat yang tidak terdaftar, dugaan pemilik izin penambangan tanah urug tersebut masih hanya sebatas pendaftaran WIUP dan Eksplorasi.

Adanya pemilik quary yang memiliki IUP namun diduga tidak memiliki izin UKL/UPL dari Instansi Lingkungan Hidup.

Beberapa Perusahaan penerima penambangan tanah urug yang tidak sesuai dengan SOP dan Aturan Perundang undangan tersebut adalah PT. Pembangunan Perumahan (PP) Induk, PT. Hutama Karya (HK), PT. PRESISI, PT. Sarana Baja Perkasa (SBP),PT. Elma dan PT. BRA.

“kami akan mengadukan para penambang illegal tersebut dalam waktu dekat ini”, kata Julius.

Sebelumnya, pemilik surat izin resmi adalah Aulia Rifki Arif S. Penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh para Pengusaha Penambang Tanah Urug yang lainnya mungkin agar dapat mengelabui Aparat Penegak Hukum dan Perusahaan Penerima Penambangan Tanah Urug.

Aulia Rifki merasa keberatan atas penambangan quary illegal tersebut, ia juga akan melakukan gugatan secara Hukum Pidana dan Perdata kepada penyalahgunaan izin dan pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan illegal tersebut. katanya.

Reporter : Tenar Rajagukguk

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas