Merasa Tidak Dibantu Mertua, Seorang Pria Nyaris Bunuh Anak dan Istrinya

Terkait

RumahRakyatOnline. Id, Simalungun – Seorang bapak 31 tahun tega lakukan Kekerasan fisik terhadap istri TMS (32) dan anaknya MS (2) Huta II Sirube- rube Nagori Sirube Rube Gunung Purba Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun. Rabu (6/7/2022)

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo, SH, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu(6/7/2022) sekira pukul 12.15 Wib, pelaku NS sejak setahun yang lalu menderita penyakit Paru – paru dan untuk mengobati penyakitnya, pelaku dan Istrinya meminjam uang untuk biaya probatannya, kerumah orang tua TMS yang berada di Tiga Urung Kecamatan Pematang Sidamanik. Selasa (5/7/2022)

Namun, upaya tersbeut tidak berhasil sehingga pelaku kesal dan langsung pulang meninggalkan MS dan anaknya tetap tinggal di rumah orang tuanya.

Rabu, istri dan anaknya pulang kerumahnya. terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan kedua korban di rumah. sekira 15 menit pelaku kembali dan membawa parang menemui korban saat, ia mengayunkan parangnya dan korban berusaha melawan sehingga parang mengenai tangan anaknya.

Telapak tangan dan pergelangan tangan korban juga terkena, semakin emosi pelaku mengayunkan parang kearah korban berulang – ulang sehingga kepala dan bagian tubuh lainya terdapat luka akibat kena bacok.

Kejadian itu mengundang kerumunan warga sekitar karena terdengar suara minta tolong, seorang warga mengatakan kepada korban, “sudah jangan lakukan lagi itu, letakkan parangmu itu’ NS pun meletakan parangnya dan selanjutnya pergi keteras samping rumah kemudian pergi menggunakan sepeda motor.

Usai melakukan itu, dengan rasa berdosa Pelaku pergi ke Polsek Dolok Pardamean menyerahkan diri dan mengatakan istri dan anaknya.

Polsek Dolok Pardamean langsung mengamankan pelaku dan lakukan pertolongan kepada korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat ( 2 ) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga Subs Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga dan saat ini pelaku NS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun.

Reporter : Alfredo

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas