RumahRakyatOnline.id, Sidamanik – Lembaga Gerakan Sosial Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Sumatera Utara resmi laporkan dugaan bebasnya praktik judi jenis tebak angka di Sidamanik Sekitarnya dengan Nomor : 22/ex/LRR-Sumut/LP/IV/2022 tertanggal 13 April 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara dan ditembuskan ke Kapolres Simalungun serta Kapolsek Sidamanik.
Praktik judi tebak angka di Sidamanik sudah berjalan cukup lama dan perputaran perhari ditaksir 30-40 juta per harinya. berdasarkan informasi di kelola 5 orang Bandar (BD) berinisial MSYO warga Nagahuta Siantar, PLEG, SRAJ, PGKI dan GLTM masing-masing warga Sidamanik sekitarnya.
Kapolsek Sidamanik AKP E Nababan, dikonfirmasi Rabu (13/4/2022) tidak memberikan jawaban terkait hal tersebut.
Sebelumnya, salah seorang bandar yang mengaku sudah berhenti mengungkapkan bahwa ada beberapa saat ini bandar pemegang Togel di daerah tersebut. “kalau saya sudah lama berhenti bang”, ucapnya.
Praktik ini katanya melakukan transaksi uang langsam kepada oknum Polisi baik di Polres Simalungun dan Polsek Sidamanik. namun, belum diketahui jelasnya siapa oknum penerima aliran dana tersebut.
Sekjen LRR Sumut Rudi Samosir mengatakan bahwa benar surat resmi dilayangkan ke Mapolda dan Polres Simalungun.
“Sebab besar dugaan kita, praktik ini tersistematis dengan rapi dan baik. melibatkan beberapa oknum antara penegak hukum agar berjalan dengan baik. bayangkan omset 30-40 juta per hari putaran di Sidamanik”, katanya.
Reporter : Julius Sitanggang