RROL.ID, Pematang Siantar-Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar Imran Simanjuntak mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan pihak PTPN III kepada Masyarakat gurilla dan menganggap PTPN III Buta Hukum dan Cacat Administrasi di Kelurahan Gurila Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.Jumat(27/1/2023).
Menurut Imran, masyarakat yang tergabung dalam Forum Tani Sejatera Indonesia (Futasi) di Kelurahan Gurilla hampir 20 tahun telah mengelola tanah baik dalam usaha pertanian maupun membangun rumah tempat tinggal.
Tatanan dan kebudayaan sosial masyarakat telah terbangun di wilayah tersebut. Berbagai fasilitas pemukiman seperti jalan, saluran air bersih, PDAM, listrik rumah ibadah berupa masjid dan gereja serta sekolah telah berdiri Secara administrasi kenegaraan.
Masih katanya, mereka telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, telah terlibat langsung dikelurahaan Gurilla tempat pemilihan eksekutif dan legislatif baik tahun 2009, 2014, dan 2020 lalu. Ucap Imran
Ia menuturkan, kekerasan yang dilakukan PTPN III telah mencederai azas hukum dan merusak tatanan masyarakat yang ada.
Alas Hak yang digunakan PTPN 3 untuk mengklaim lahan seluas 126 Ha di Kelurahan Gurila awalnya adalah Sertfikat No 3 tahun 2005 Yang dikeluarkan oleh BPN Simalungun dan bukan dikeluarkan oleh BPN Kota Pematangsiantar.
Sejak keluarnya HGU tahun 2005 itu pihak PTPN 3 tidak pernah mengelola dan mengusai lahan tersebut. Artinya pihak PTPN 3 telah menelantarkan lahan itu sejak 2004 sampai dengan 2022.
Diterangkannya, Sejak Tahun 2004 sampai saat inilah Masyarakat Kelurahan Gurila mengelola tanah untuk kehidupan. dan sesuai PP 40 tahun 1996 pada pasal 17 yakni hapusnya Hak Guna Usaha, pada poin e) di telantarkan.
Karena kepentingan Pemerintahan Kota dengan perluasan wilayah Administratif Kota Pematangsiantar sesuai dengan kebutuhan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang pemekaran Kota, maupun UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Jelasnya
Kebun Bangun Areal HGU PTPN III masuk dalam 2 wilayah yakni Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Di Kota Pematangsiantar yang masuk dalam perluasan Kota seluas 700 Ha dari 853,41 Ha total keseluruhan persediaan tanah PTPN III yang ada di Kota Pematangsiantar. Tanah 700 Ha ini membentang di Kecamatan Siantar Sitalasari dari tanjung pinggir sampai Gurila. Paparnya.
Adapun semula HGU PTPN 3 kebun Bangun ini akan berakhir pada Desember 2004 maka dari kebutuhan RTRW Pihak Pemerintah kota Pematangsiantar pada Juli 2004 mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwa) yang ditandatangani Walikota Pematangsiantar Ir. Kurnia Rajasyah Saragih untuk mengkaji perpanjang HGU PTPN III yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar.jelasnya
Artinya HGU yang berada di wilayah kota Pematangsiantar tidak lagi dapat diperpanjang karena akan bertentangan dengan RT RW. Dan areal tersebut akan dikembangkan menjadi areal pemukiman penduduk maka pemegang HGU diwajibkan melepas areal seluas 126,59.ungkapnya.
Sehingga tidak disarankan lagi untuk penggunaan tanah perkebunan melainkan harus diubah kepenggunaan tanah sesuai RUTRW yang artinya pihak PTPN III harus memohon hak baru semisal HGB ( Hak Guna Bangunan ). Namun hal ini tidak dilakukam oleh PTPN 3. Paparnya.
Diteruskannya, Berdasarkan Perluasan Kota dan Tata ruang serta diperkuat oleh Perwa Walikota juli 2004 sudah sepantasnya pihak PTPN 3 tidak lagi mendapat HGU.
Sehingga, perpanjangan HGU No 3 tahun 2005 itu dikeluarkan Oleh BPN Pemerintah Kabupaten Simalungun padahal obyeknya berada di Kota Pematangsiantar. Dan ini adalah cacat administrasi. Ucapnya
Didaerah tersebut telah dibangun jalan Tol dan ringroad pihak PTPN 3 terus berupaya untuk mengusai tanah di Kelurahan Gurilla hingga pada November 2021 pihak PTPN 3 melakukan penyesuaiaan tata pendaftaran tanah melalui BPN Kota Pematangsiantar hingga keluar sertifikat No 1 / Kota Pematangsiantar tahun 2021
Disampaikannya, yang dijadikan dasar untuk kembali menguasai lahan yang telah ditelantarkan 18 tahun lamanya. Dan lahan tersebut adalah lahan yang masuk perluasan RT RW Kota Pematangsiantar sebagai pemukiman, jika dihitung dalam masa 25 tahun HGU tersebut akan berakhir 2029, Atau 7 tahun lagi.
Sehingga Untuk masa HGU 7 tahun lagi pihak PTPN 3 seakan menghalalkan segala cara dan melupakan penelantaran selama 18 Tahun. Anehnya siasat yang dilakukan adalah dengan menanam bibit sawit tinggi 80 cm dengan sisa HGU 7 tahun lagi. Terang Imran
Sejak November 2022 dgn Sertifikat yang telah di rancang, Pihak PTPN 3 secara massif melakukan upaya pengambil alihan lahan seluas 126 Ha di Kelurahan Gurila.
Baik dengan rayuan tali asih maupun dengan mengedepankan teror dan intimidasi.
Lebih parahnya lagi ternyata pihak PTPN 3 di dampingi dan dikawal langsung aparat militer dan Kepolisian bahkan satpol PP serta alat berat hingga masyarakat Gurila terus berada dalam tekanan dan ancaman.
Dengan mengatasnamakan okupasi bercorak intimidasi PTPN 3 menjelma menjadi imperialis dan kolonilis berwajah Nasionalis memukul mundur rakyatnya sendiri.
Pemerintahan Kota, Polres, Militer dan Satpol PP seakan adalah bagian dari PTPN 3 untuk mengusir paksa masyarakat Gurila.
Sementara DPRD sebagai perwujudan rakyat bungkam dan enggan melakukan pembelaan.ungkapnya
Dari proses dan keterlibatan Militer, Polri dan satpol PP selama okupasi banyak mendapat kritikan dari berbagai lembaga. Namun sejak Januari 2023 pihak PTPN 3 sudah mengedepankan Scurity entah asli atau bayaran namun yang pasti mereka bergerak leluasa seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum.
Keleluasaan pihak scurity ataupun orang bayaran pihak PTPN 3 yang seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum setiap hari melakukam kekerasan baik penghancuran paksa rumah warga , dengan alat berat lengkap dengan peralatan merusak tanaman warga sampai penyiksaan secara fisik terhadap warga.
Kondisi ini sangat meresahkan dan menciptakan trauma berkepanjangan pada anak anak dan generasi yang ada.tambah Imran
Saya meminta, Presiden Republik Indonesia untuk memperhatikan penderitaan Masyarakat Kelurahan Gurila Kota Pematangsiantar.
Menteri BUMN bertanggungjawab dalam mengganti kerugian material dan immaterial warga kelurahan Gurila Kota Pematangsiantar serta mencopot Direktur PTPN 3.
Kapolri dan Panglima TNI agar menindak tegas keterlibatan Militer dan Polres Pematangsiantar yang sejak awal turut melalukan intimidasi dan teror kepada masyarakat Gurila.
Ketua KPK untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap sumber dana pengerahan personil militer, kepolisian satpol PP serta pembagian tali asih kepada warga gurila
Walikota Pematang Siantar untuk melakukan dan memantapkan RT RW di Kelurahan Gurila dengan mengedepankan kepentingan masyarakat pengelola tanah yang ada sekarang dengan legalitas yang sah berupa sertifikat.
DPRD kota Pematangsiantar untuk dapat membantu masyarakat Gurila dalam mempertahankan dan memperjuangkam hak hak yang sepantasnya mereka miliki.
Meminta kepada Kapolres Kota Pematangsiantar untuk menangkap pelaku pengeroyokan masyarakat kelurahan Gurila dan menghukum penghancur rumah Masyarakat.
Reporter : P J Sitanggang