RumahRakyatOnline.id, Bengkulu – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) bersama dengan warga Jenggalu melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Bengkulu. meminta 5 warga dan 3 orang pendamping dibebaskan sebab, itu merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Agri Andalas. Senin (18/4/2022)
“Aksi meminta kepada Hakim agar dalam mengambil putusan terkait dengan kasus ini, memutus seadil-adilnya dan menuntut memberhentikan segala bentuk kriminalisasi yang dialami oleh masyarakat jenggalu”, kata Koordinator Aksi Floriska Sinurat.
Presidium Gerakan kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PP PMKRI) Alboin Samosir mengatakan, kasus yang dialami oleh warga Jenggalu murni merupakan tindakan penyelewengan terhadap hukum, sebab berkaca dari latar belakang kasus ini, PT. Agri Andalas sampai detik ini tidak mampu menunjukkan legitimasi mengelola lahan tersebut alias tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). ucapnya.
“Oleh karena itu, dalil pencurian yang dialamatkan kepada warga tidaklah tepat adanya. Karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan puncak dari kekesalan warga terhadap perusahaan dikarenakan tidak terbuka dan merugikan masyarakat sekitar.”, ujarnya.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Bengkulu Josef Wiranto Simanungkalit mengatakan aksi solidaritas yang dilakukan oleh PMKRI, IMAPA, dan warga Jenggalu bertujuan agar pihak pengadilan memperhatikan dengan teliti dan mengutamakan objektifitas dan integritas dalam mengambil keputusan.
“Kiranya pihak pengadilan terutama hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan untuk membebaskan 5 warga dan 3 orang yang mendampinginya. Sebab, kejadian ini merupakan murni krimanalisasi dari para penguasa ataupun mafia tanah”, Ungkapnya.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Jon Sarman Saragih yang hadir menemui massa aksi menyampaikan komitmennya bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan Hakim yang menangani kasus ini, akan menjunjung tinggi integritas dan pertanggungjawabannya terhadap Tuhan.
Setelah itu, massa aksi membubarkan diri secara damai, dan menyampaikan akan tetap setia mengawal kasus ini sampai dengan selesai. serta akan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.
Reporter : Jimmi P. Manurung


