SE Walikota Aktifitas THM Bulan Ramadhan, Tidak Berlaku

Terkait

RROL.ID, Siantar-Selain THM yang ada diminta ditutup sebab tidak menghargai masa Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Cafe Tokyo masuk salah satu diantaranya yang tidak takut dengan Pemerintah apalagi Polres Pematang Siantar. Sebab, Cafe yang terletak di Jalan Parapat, Kecamatan Singarimbun tersebut diduga tetap beroperasi hingga dini hari walau masa bulan Ramadhan.

Warga sekitar meminta instansi terkait bertindak sebelum organisasi keagamaan nantinya mendesak Kapolres Siantar bertindak.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.

Surat tersebut sesuai dengan Nomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023 dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M serta menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M. Club Malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotik, jam operasional usaha dimulai pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen, SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Mangaraja Nababan, menegaskan sesuai Surat Edaran Walikota selama bulan Ramadhan, Klub Malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotik, jam operasional usaha hanya dimulai pukul 22.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib. katanya.

Menurut warga sekitar Cafe tersebut, beroperasi sejak pukul 09.00 Wib hingga 03.00 dini hari.

“Kurang mengerti kita rakyat ini Mengadu ke pada siapa lagi, kemarin kita sudah sampaikan keluhan ini ke Lembaga Sosial LRR Kota Siantar, namun APH ini sepertinya, tutup Mata, ” kata warga aktif di organisasi Remaja Islam tersebut. SELASA (11/4/2023)

Reporter : Arianto

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas