Sebanyak 580 DPR RI Dan 152 DPD RI Resmi Dilantik

Terkait

RROL.ID, Jakarta – Sebanyak 580 DPR RI dan 152 DPD RI 2024-2029 Resmi dilantik di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Selasa (01/10/2024).

Adapun anggota Legislatif yang terpilih dilantik  sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI di sidang paripurna pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan sementara Guntur Sasono (anggota MPR tertua) dan Larasati Moriska (anggota MPR termuda).

Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Dari Hasil pemilihan Calon Legislatif 2024 Total suara sah secara nasional dalam Pileg 2024 yakni 151.793.293 suara. Partai politik harus mendapatkan minimal 4% atau 6.071.731,72 suara untuk lolos ke parlemen. Hanya 8 partai politik yang memenuhi syarat di parlemen untuk pembagian kursi DPR RI 2024-2029.

Dari hasil Perolehan Suara Pilihan Legislatif periode 2024-2029

PDI Perjuangan: 25.384.673 suara (110 kursi) Partai Golkar: 23.208.488 (102 kursi), Partai Gerindra: 20.071.345 (86 kursi), Partai NasDem: 14.660.328 (69 kursi), PKB: 16.115.358 (68 kursi), PKS: 12.781.241 (53 kursi), PAN: 10.984.639 (48 kursi), Partai Demokrat: 11.283.053 (44 kursi).

Adapun sejumlah hak DPR RI dan DPD RI yang masuk ke dalam fungsi sebagai pengawasan. Hak-hak ini tercantum dalam pasal 79 ayat (1) UU 17/2014 yakni hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat.

Selain itu, para anggota DPD juga memiliki hak berdasarkan pasal 80 UU 17/2014 dan perubahannya.

Berikut hak-haknya : Mengajukan usul rancangan undang-undang, Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan pendapat, Memilih dan dipilih, Membela Diri, hak Imunitas, Hak protokoler, Hak keuangan dan administrasi, Hak pengawasan, Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan Hal untuk melakukan sosialisasi undang-undang

Tak hanya itu, ada juga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3. AKD terdiri dari 10 bagian:

Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Reporter : J Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas