Suami Dituduh Curi Durian, Ibu Hamil di Aniaya Kevin

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Pematang Siantar-Suami dituduh mencuri durian saat hendak melihat kebun milik neneknya, Novia Anjjelia istri korban dia aniaya Kevin warga Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun. Selasa (10/11/2023) sekira pukul 13.20 Wib

Kronologi kejadiannya, Dimas Andrian Saragi(22) dan Fadli(8) bejalan melintasi kebun milik pelaku, untuk melihat kebun milik neneknya dekat pengerjaan Jalan tol dan ringroad. sebelum sampai korban melihat durian terjatuh dan mengambilnya.

Namun, pelaku Kevin langsung menghampiri dengan membawa sebuah balok dan mengatakan “ngapain kau kesini, kau ambil durian ku? dijawab “bukan bang aku hanya melintas kebetulan terjatuh bang, aku kembalikan ini bang durian”, menirukannya.

Setelah itu, keduanya pulang kerumah di Nagori Simbolon Tengko, sekira pukul 14.00 wib di ikuti korban, dan langsung melakukan penganiayaan. istri korban Novia Anjjelia(21) yang saat itu sedang mengandung 7 bulan mencoba melerai namun, mendapat pukulan dibagian kepala dan perut oleh pelaku.

“Saya mencoba melerai agar suamiku tidak dipukuli sehingga saya berada di posisi ditengah agar perkelahian itu dapat dihentikan. Namun saya juga ikut dipukuli sampai pingsan. kemudian setelah itu Kevin lari,”.ucap ibu tersebut.

Mereka membuat laporan ke Polsek Siantar dan diarahkan kepolresta Siantar sebab Kasus Perlindungan Perempuan Dan anak.

Di Mapolresta Siantar korban diterima bagian SPKT Bripka Garry S, untuk dimintai keterangan, dikarenakan wilayah hukumnya di Polresta Simalungun, petugas SPKT Bripka Garry langsung membawa sikorban sedang hamil 7 bulan menggunakan mobil ambulance milik Polres ke rumah sakit umum pematang Siantar untuk utamakan kesehatan kandungan.

Bripka Gerry.s menjelaskan kita utamakan dulu keselamatan dan kesehatan ibu yang sedang mengandung untuk nanti kita mintai keterangan.

sebab hal ini menyakut psikologi ibu dan anak.namun setelah kita mengumpulkan data berupa kartu keluarga, KTP dan domisili ternyata kasus ini diwilayahnya hukum Polres Simalungun, kita hanya bisa melayani dan menolong utamakan keselamatan Korban. ucap Gerry

Setelah itu pihak korban melaporkan ke Kepala Desa dan pelaku dikumpulkan di kantor Desa Simbolon Tengko untuk dimediasi oleh Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tokoh Masyarakat.

Kemudian hasilnya pihak terlapor serta keluarga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami sikorban dengan melakukan surat pernyataan dan ditandatangani oleh saksi dari Pemerintah Desa dan Babinsa, pihak pelapor dan terlapor.

Reporter : J. Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas