Tampak Desak LPSK Berikan Perlindungan Kepada yang Layak

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Jakarta-Pengacara dan Praktisi Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memberikan perlindungan kepada pihak yang layak mendapatkan perlidungan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Kordinator Tim Tampak Roberth Keytimu, S.H, di Sekretariatnya Gedung Yarnati, Jalan Proklamasi No. 44, Jakarta Pusat. Minggu (7/7/2022)

Konferensi pers ini terkait 30 Hari (satu bulan) tragedi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo). Tragisnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Anehnya kepolisian terlambat mengumumkan melalui rilis pada hari Senin, 11 Juli 2022.

Selanjutnya, Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini adalah terkait perlindungan saksi dan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pemberitaan media menyebutkan Putri Candrawathi (istri Irjen Ferdy Sambo) dan Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Tetapi sisi lain sampai saat ini belum ada permohonan perlindungan dari keluarga korban ke LPSK.

Jika melihat dari tragedi tewasnya Brigadir J, ini adalah kasus dugaan pembunuhan. Hal ini adalah karena berdasarkan fakta yang ditemukan keluarga korban adalah sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Yosua.

Ini artinya tragedi kematian Brigadir J diduga akibat penyiksaan dengan cara biadab, brutal, kejam, dan sadis. Bahkan keluarga korban melalui pengacaranya telah melaporkan dugaan perencanaan pembunuhan (pasal 340 KUHP) terhadap Brigadir J pada tanggal 18 Juli 2022 di Bareskrim Polri pada tanggal 18 Juli 2022.

Kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang sedang ditangani Penyidik Bareskrim Polri telah mengalami kemajuan. Hal ini adalah dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan), pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP. Dan harapannya Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pihak lain sebagai tersangka baik yang diduga menyuruh melakukan pembunuhan dan turut serta membunuh Brigadir J.

Jadi kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap istri Mantan Kadiv Propam sebenarnya hanya mengaburkan kasus yang sebenarnya terjadi yaitu dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. kata Mangapul Silalhi, SH salah satu anggota Tampak.

Dalam hal ini perlu disampaikan beberapa hal ancaman dan intimidasi yang dialami oleh keluarga korban saat kematian dan setelah pemakaman Brigadir J, Pertama Pihak kepolisian sempat melarang keluarga korban membuka peti jenajah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian Terjadi peretasan HP dan media Whatsapp keluarga korban meski akhirnya mengalami pemulihan.

Informasi yang beredar di media sebagaimana disampaikan keluarga korban, setelah pemakaman puluhan polisi dari Mabes Polri dan Polres Muarojambi mendatangi rumah orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wib. Polisi datang dengan mengendarai 11 kendaraan setelah pemakaman Brigadir J, langsung menyerobot masuk ke dalam rumah.

Hal ini lantas membuat keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terkejut, padahal keluarga korban baru trauma karena kehilangan anggota keluarga. Bahkan polisi melarang mendokumentasi.

Dengan fakta-fakta itu menunjukkan bahwa keluarga korban bukan hanya berpotensi mengalami ancaman dan intimidasi tapi sudah nyata mengalami ancaman dan intimidasi.

Dugaan kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi terjadi ancaman bagi keluarga korban, maka dalam hal ini keluarga korban layak mendapatkan perlindungan dari LPSK baik melalui permohonan perlindungan dari keluarga korban atau tanpa diajukan permohonan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal ini sangat penting dilakukan LPSK untuk memberikan perlindungan pribadi dan jaminan rasa aman kepada keluarga korban terlebih saat ini beberapa keluarga korban posisinya sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perlindungan pribadi dan jaminan rasa aman bagi keluarga korban ini merupakan haknya sebagai warga negara sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 30 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan

“Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

Karena itulah, kami Tim Tampak memberikan dukungan pengungkapan dugaan pembunuhan Brigadir J secara professional, transparan dan akuntabilitas. Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum.

Tampak akan lakukan audiensi (pertemuan tatap muka) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini Senin, 8 Agustus 2022 terkait tragedi dugaan Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dengan harapan agar LPSK sebagai lembaga negara yang independen yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Reporter : Cheker

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas