Pilpanag Nagori Dolok Ilir II, PTUN Medan Kabulkan Penghitungan Ulang

Terkait

RROL.ID, Siantar-Calon Pangulu Nagori Dolok Ilir II Bambang Rianto Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, melalui LBH Gerak Indonesia Kota Siantar, mengajukan gugatan Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori Kabupaten Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No 8, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. (12/3/2023).

Sebelumnya, Proses permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pangulu nagori (Pilpanag) Dolok Ilir II telah diajukan kepada Ketua Pilpanag namun, tidak ditanggapi.

Bahkan rapat pleno penetapan pemenang Pilpanagpun penggugat tidak diundang dan hasil pemenang ditetapkan dengan cara sepihak. Kata Bambang Rianto di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, melalui gugatan ke PTUN Medan, dia berharap dapat dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara, serta ditunda dan dibatalkan hasil penetapan pemenang Pilpanag Dolok Ilir II, karena adanya sengketa serta kecurangan dalam penetapan pemenang.

“Hasil pemilihan dengan dua calon pangulu, adalah seri dengan angka 241 suara bagi masing-masing calon. Terhadap status seri tersebut, tidak pernah dilakukan pembicaraan dengan melibatkan dua calon pangulu dan pihak penyelenggara,” terangnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum LBH Gerak Jusniar Endah Siahaan mengatakan, bahwa kliennya sudah melaksanakan tenggang waktu pengajuan gugatan, yakni 24 jam setelah dilakukan penghitungan suara dan timbulnya sengketa.

“Klien kami sudah mematuhi tenggang waktu pengajuan gugatan, dengan penyampaian secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pilpanag Dolok Ilir II. Namun faktanya, surat pengajuan gugatan secara tertulis tersebut, tidak ditanggapi atau tidak pernah dibicarakan,” katanya.

Diteruskannya, kliennya tidak dimintai keterangan untuk mempertahankan dalil-dalilnya sebagaimana yang termuat dalam surat laporan keberatan.

“Hal tersebut, justru sangat merugikan klien kami. Untuk itu, dalam gugatan yang kami ajukan melalui PTUN Medan, dimohon agar majelis hakim PTUN Medan yang memeriksa perkara dan memutus perkara, berkenan memutuskan dalam provisi,” kata Jusniar.

Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan putusan yang dimohonkan oleh penggugat.

Menyatakan pelaksanaan dari surat keputusan Ketua Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Dolok Ilir II Nomor : 12/S.Kep/Pilpanag/2005/2023 tentang penetapan calon pangulu terpilih hasil Pemilihan Pangulu Dolok Ilir II tahun 2022 atas nama Safii tertanggal 15 Maret 2023, ditangguhkan sampai putusan dalam perkara tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap.

Serta, memerintahkan kepada tergugat untuk membuka kotak suara di setiap TPS Pilpanag Dolok Ilir II dan dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Jusniar Endah Siahaan mengungkapkan, gugatan diajukan terhadap Bupati, Panitia Pilpanag, Maujana Nagori Dolok Ilir II, cq Panitia Pilpanag Dolok Ilir II Kabupaten Simalungun.

“Saya berharap proses gugatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Bambang.

Reporter : Jose Sumbayak

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas