RROL.ID., Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan Putusan menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gagal melindungi hak masyarakat dan juga melindungi lingkungannya warga Dairi, Kabupaten Dairi.
Pada tahun 2022 Kementerian tersebut memberikan persetujuan lingkungan ke tambang seng and timbal milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM).Kamis (27/7/2023)
Adapun putusan tersebut diunggah pada senin 24 juli 2023 https/sipp.ptun-jakarta.go.id/indeks.php/detil_perkara dan masukan nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT pengadilan mengabulkan gugatan warga secara keseluruhan dan memerintahkan kementerian untuk membayar biaya perkara.
Perwakilan masyarakat dairi Rainim Purba mengatakan “saya dan masyarakat senang pengadilan di jakarta setuju bahwa perusahaan tambang dan KLHK telah bertindak tidak adil kepada kami, dan juga kepada lingkungan kami, jelas tambang tersebut akan mengakibatkan bencana.
Namun kementerian tetap memberikan persetujuan, Jadi sekarang pengadilan harus memastikan pemerintah menarik persetujuan itu.”katanya
Kami sudah melakukan pertanian produktif di wilayah ini puluhan tahun lamanya., Kami menyumbang kepada perekonomian provinsi dan nasional, kami ingin pemerintah mendukung kami, bukan memperbolehkan tanah dan sungai kami dirusak, Kami tidak mau ada penambangan di wilayah kami, Tidak sampai kapan pun, Kami ingin tetap bisa melanjutkan pertanian kami.
Saya berterima kasih pengadilan memutuskan Persetujuan Lingkungan itu tidak sah. Itu sudah benar. Nah, kami tidak mau kementerian atau perusahaan naik banding. Sudah tidak ada pertimbangan lain lagi jika menyangkut penambangan daerah kami.ucapnya
“juga ada masalah perihal ketaatan dengan hukum dan peraturan di Indonesia. KLHK menyetujui bendungan tailing tambang tanpa rekomendasi atau kajian dari Kementerian PUPR yang menjadi persyaratan Peraturan Menteri PUPR nomor 27/PRT/M/2015.”terangnya
Ia menambahkan: “Ada persyaratan untuk mempertimbangkan dampak dari potensi rusaknya bendungan tailing. Berulang kali DPM tidak mempertimbangkan dampak ini dan tidak merancang bendungan mereka sesuai standar yang legal dan bisa diterima.”
Paar teknis sudah memberi tahu pengadilan bahwa seluruh wilayah tidak memiliki sifat geologis yang stabil, dengan tak satu pun lokasi yang cocok untuk membangun bendungan tailing.
kementerian oleh karena itu sebaiknya tidak lagi mempertimbangkan proposal penambangan apa pun untuk wilayah tersebut,Terhadap putusan pengadilan saat ini hendaknya tidak dilakukan banding dan DPM sebaiknya tidak diizinkan untuk mulai beroperasi.jelas Rainim
Lembaga bantuan hukum dan advokasi di Medan Direktur Eksekutif BAKUMSU menyatakan “sudah ada pakar teknik dan lingkungan bertaraf dunia yang bersaksi sejak 2019 bahwasanya tambang yang diusulkan itu akan membahayakan keselamatan dan juga lingkungan, Laporan pakar tersebut sudah diserahkan ke KLHK.
Namun, kementerian menyetujui tambang, Masyarakat memprotes and membuat petisi. Kementerian tetap menyetujui tambang.Sungguh tidak bisa dipercaya, Sekarang “lega rasanya PTUN bisa memperbaiki hal ini, ini kemenangan besar bagi masyarakat.”katanya
BAKUMSU yakin ini adalah kasus terpenting bagi bangsa Indonesia “Negara yang memiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui tambang yang bisa membawa bencana bukan bencana yang diinginkan warganya,” katanya
“Dengan pengadilan mengonfirmasikan bahwa proses yang semestinya tidak dijalankan, dan bahwa tambang DPM menunjukkan bahaya yang jelas, ia merupakan preseden yang harus diikuti di masa mendatang, Kementerian harus menerima dan tidak melakukan banding atas keputusan pengadilan ini.”ujarnya
Tongam juga menambahkan: “Dunia tengah beralih ke nol emisi karbon. Listrik dan baterai yang bisa diperbarukan akan menggantikan penggunaan minyak berbahan fosil. Dalam situasi ini, pemerintah Indonesia ingin negara ini menjadi pusat penambangan mineral penting dan memproduksi baterai yang bisa diisi ulang, Namun demikian, Indonesia hanya bisa menyatakan.
Dalam presentasi tahun 2021, yang dibagikan kepada KLHK, pakar internasional bidang hidrologi tambang, Dr Steven Emerman menyimpulkan: “Sering saya ditanya proyek tambang mana yang saya kaji yang merupakan proyek terburuk. Bisa saya katakan dengan pasti dari sekian proyek tambang usulan yang pernah saya tinjau, baru tambang usulan DPM yang begitu abai terhadap kehidupan manusia.(lihat https://www.youtube.com/watch?v=wVmK9u aiDA&t=15s)
Richard Meehan, pakar internasional bidang konstruksi bendungan di area rentan gempa melaporkan pada tahun 2020, 2021, dan 2022 bahwa seluruh bukit yang menjadi lokasi usulan.
Membangun fasilitas penyimpanan tailing dipenuhi degan abu vulkanik yang tidak stabil. Area ini juga merupakan salah satu zona berisiko gempa tertinggi di dunia – disertai dengan badai besar dan banjir yang tinggi.
Ia memprediksi kemungkinan akan terjadi kerusakan bendungan, yang mungkin merupakan kerusakan yang bisa membawa bencana dengan jutaan ton tailing yang beracun mengalir menuruni bukit menuju desa-desa (lihat https://www.youtube.com/watch?v=DMMPCZtOUlc)
Reporter : Julius Sitanggang


