Kelompok Tani Tanah Gambus dan Ketua DPRD Batu Bara, Kujungi Kementerian ATR/BPN RI Terkait Konflik Tanah Gambus

Terkait

RROL.ID, Jakarta – Masyarakat Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus bersama Ketua DPRD Batu Bara kunjungi Kementerian ATR/ BPN RI terkait tanah masyarakat di Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara sejak 1968 dikuasai oleh PT Socfindo Tanah Gambus seluas 600 Ha, di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Kamis (6/2/2025).

Masyarakat tani diwakili Joel Sinaga, Ruslan dan Ketua DPRD Batu Bara Safii, bertemu dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN RI Asnaedi, A.Ptnh, M.H, diwakili oleh Kordinator Sub(Korwub) Bidang Penetapan HGU Tia.

Dalam pertemuan tersebut pihak Kementerian melalui Dirjen tersebut menyampaikan bahwa untuk persoalan Tanah Gambus dan PT Socfindo Tanah Gambus sudah masuk dalam Daftar Invetarisir Masalah (DIM), hanya saja rotasi atau pergantian di tubuh Kementerian tidak menitipkan atau menyampaikan apa pekerjaan yang belum terselesaikan oleh Dirjen sebelumnya.

“Masuknya surat Kelompok Tani pada Desember 2024, di Kementerian ini menambah masukan pada kami, ditambah kehadiran pihak masyarakat Tanah Gambus. Terkait HGU No. 2 PT Socfindo Tanah Gambus hingga kini tidak ada dikeluarkan atau sudah keluar. sebab, sedang masuk dalam pembahasan dikarenakan ada sejumlah persoalan yang harus di selesaikan terlebih dahulu,” katanya.

Ditambahkannya, HGU PT Socfindo Tanah Gambus sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut di karenakan banyaknya laporan dan masalah di lapangan. salah satunya terkait kelebihan luasan sampai dengan 600 Ha dan kelebihan itu adalah lahan milik masyarakat Desa Simpang Gambus dan Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batu Bara yang dulu di garap oleh perusahaan sejak 1970 an. terangnya.

Ketua DPRD Batu Bara Safii menyampaikan kronologi singkat terkait tanah masyarakat di daerah tersebut. Bahwa tanah tersebut benar tanah masyarakat yang di serobot pihak perusahaan sejak 1968.

“Sebab, tanah nenek saya berada di atas lahan tersebut dan saya masih lahir di tempat itu,” terangnya.

Diteruskannya, gejolak  1997-1998 menyebabkan keberanian rakyat menguasai lahan tersebut, hingga perusahaan melemah sehingga terjadi kesepakatan berbagi hasil atas tanaman tersebut dan itu berjalan beberapa waktu.

Disaat itu juga, HGU No. 2 PT Socfindo Tanah Gambus masuk tahapan pembaharuan, dan mereka tahap melengkapi serta mengurus semua administrasi dengan dugaan banyak manipulasi.

Keterbatasan SDM masyarakat, HGU pembaharuan I dikeluarkan 28 Januari 1998 dan diterima perusahaan sehingga, perusahaan kembali memukul mundur masyarakat dengan kekuatan petugas keamanan dan alat berat. Akhirnya masyarakat melemah.

Tahun 2023 diketahui HGU No. 2 pembaharuan I habis masa berlaku, hingga akhirnya rakyat kembali bergejolak dan tidak mau termanipulasi lagi.

Sesuai dengan hasil ukur Risalah Panitia B tanggal 25 Juli 2023 ditemukan kelebihan lahan perusahaan seluas 600 Ha, dan kelebihan tersebut adalah tanah masyarakat yang digarap Perusahaan sejak 1970 an yang lalu.

“Justru ini menjadi salah satu dasar masyarakat meminta pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak.mengeluarkan pembaharuan HGU, sebelum tanah masyarakat seluas 600 Ha di enclave(keluarkan) dari luas tanah ya g dikuasai, sebab itu tanah kami,” kata Safii.

Wakil masyarakat Joel Sinaga, menegaskan bahwa proses administrasi yang diajukan oleh PT Socfindo Tanah Gambus di sinyalir cacat administrasi.

“Karena hasil risalah panitia B, dimana mencakup pengukuran, survey, dan rapat bersama, pihak Pemkab Batu Bara masa itu telah menyampaikan sebelum, PT Socfindo menuju pengajuan pembaharuan HGU , diminta agar Perusahaan tersebut menyelesaikan atau mengeluarkan kelebihan tanah yang dikuasai oleh Socfindo sesuai hasil ukur Risalah panitia B, kemudian dapat mengajukan pembaharuan, tidak dilaksanakan. Bahkan, risalah panitia B tanpa tanda tangan Pemkab Batu Bata mereka paksa ajukan ke Kementerian ATR/BPN RI untuk segera dikeluarkan HGU nya. ini yang saya sebut cacat administrasi.” Terang Joel.

Pertemuan tersebut dilantai IV Kementerian ATR/BPN RI sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Usai pertemuan tersebut masyarakat dan ketua DPRD Batu Bara kembali ke Batu Bara.

Reporter : CKKR.

spot_img

Terkini

Related Articles