Percepatan Reformasi Polri Tegaskan Putusan MK bersifat Final dan Mengikat

Terkait

RROL.ID, Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat.

Ia menekankan, seluruh institusi terkait wajib melaksanakan keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya reformasi Polri.

“Bukan soal positif negatif. Ini putusan (MK) final dam mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri,” kata Jimly, Kamis (13/11/2025).

Menjadikan putusan MK
Jimly memastikan timnya akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan atau kajian untuk melakukan reformasi Polri. Terlebih, Komisi Reformasi Polri sudah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji kekurangan dan kelebihan institusi Polri.

“Putusan ini pasti harus dijadikan salah 1 rujukan untuk reformasi polri,” jelas Jimly.

Sumber : Merdeka

spot_img

Terkini

Related Articles