Beranikah Jokowi Jujur dan Terbuka Pada Publik

Terkait

RROL.ID, Jakarta – Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa polemik ijazah Presiden Jokowi harus diselesaikan melalui sidang terbuka di pengadilan, bukan lewat opini publik atau tuduhan pidana yang belum didukung bukti sah.

Ia menyerukan agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan proses hukum dijalankan secara berurutan dan adil. Objek sengketa adalah dokumen ijazah, bukan pribadi Jokowi.

Maka yang harus diuji terlebih dahulu adalah keaslian dokumen tersebut, bukan langsung menuduh pemalsuan atau pidana.

Tuduhan pidana mensyaratkan bukti kuat atas perbuatan manusia, bukan sekadar asumsi terhadap dokumen yang belum diuji secara hukum.

Solusi yang ditawarkan sidang terbuka, menghadirkan ahli forensik dokumen, grafologi, dan saksi dari perguruan tinggi (UGM) untuk menguji keabsahan ijazah secara objektif dan transparan.

Jimly menyarankan agar perkara ini dibawa ke ranah hukum administrasi (PTUN), bukan pidana, karena ijazah adalah produk tata usaha negara (KTUN).

Menyeret ke ranah pidana tanpa bukti sah melanggar asas praduga tak bersalah, yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia.

Jika terbukti palsu di pengadilan, barulah bisa dibahas konsekuensi pidananya, termasuk kemungkinan pelanggaran konstitusional dan delik kebohongan terhadap negara.

Jimly tidak memihak, melainkan mengajak publik untuk berpikir jernih dan taat hukum.

Ia menyampaikan bahwa bangsa hukum harus menyelesaikan sengketa hukum melalui jalur hukum, bukan melalui opini liar atau tekanan massa.

Kejernihan berpikir dan urutan logika hukum adalah kunci agar bangsa tidak mempermalukan diri sendiri di hadapan sejarah.

Pernyataan Prof. Jimly adalah ajakan untuk kembali ke jalur hukum yang benar. Ia menolak pendekatan emosional dan politis dalam menyikapi isu ijazah Jokowi, dan menekankan bahwa keabsahan dokumen harus diuji di pengadilan terlebih dahulu.

Jika terbukti sah, maka semua tuduhan gugur. Jika tidak, barulah konsekuensi hukum bisa dibahas. Pendekatan ini mencerminkan integritas dan kedewasaan dalam bernegara.

“Bangsa hukum tidak menyelesaikan masalah dengan teriakan, tapi dengan pembuktian yang terang dan adil.” tutupnya.

Reporter : Jimmi Manurung

spot_img

Terkini

Related Articles