RROL.ID, Pematangsiantar – Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar (AMPP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau permufakatan jahat Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga.
Aliansi tersebut terdiri atas sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Senada Institute, Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan), dan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak).
Salah satu poin yang dilaporkan berkaitan dengan transaksi pembelian tanah dan bangunan atas nama Timbul Lingga. Objek tanah dimaksud berlokasi di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dengan luas tanah 1.294 meter persegi dan luas bangunan 175 meter persegi. Nilai ganti rugi dalam transaksi tersebut disebut mencapai Rp3.173.237.000.
Wadah tersebut menduga terdapat indikasi penggelembungan harga (mark up) serta potensi konflik kepentingan dalam proses pembelian tersebut. Dugaan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan dan analisis.
Proses penilaian harga tanah dan bangunan diduga melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun, aliansi mempertanyakan keakuratan dan objektivitas hasil appraisal tersebut.
Timbul yang juga menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan Pematangsiantar ini dinilai berpotensi berada dalam situasi konflik kepentingan, mengingat transaksi dilakukan dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, nilai tanah seluas 1.294 meter persegi tersebut dilaporkan sekitar Rp800.000.000. Sementara itu, nilai pembelian oleh pemerintah daerah disebut mencapai Rp3.173.237.000. Terdapat selisih sekitar Rp2.373.237.000.
Perbedaan nilai tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran harga pembelian dan kesesuaiannya dengan harga pasar.
AMPP juga menduga adanya kemungkinan rekayasa atau pengondisian dalam proses penilaian harga oleh pihak appraisal. Transaksi yang melibatkan sesama pejabat publik dinilai seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian, etika jabatan, serta menghindari konflik kepentingan sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, AMPP menilai terdapat potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2.373.237.000.
Ketua Senada Institute, Chandra Malau, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diajukan ke Polda Sumut pada Selasa (10/2/2026).
“Kemarin kami sudah melaporkan langsung ke Polda. Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingg belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Reporter : Rudi Tambunan


