Kapolres Toba Diminta Tindak Galian C Illegal dan Penerima Materialnya

Terkait

LRR Toba : Galian C itu tepat di depan rumah Kades Hotman Siahaan

RROL. ID, Toba – Terkait maraknya Galian C Illegal di Toba dan penangkapan beberapa orang dan Truck diduga terlibat dalam aktifitas Galian C Illegal tersebut, Direktur LRR Toba Boy Anggiat Silaban mendesak Kapolres Toba jangan main mata dengan Pengusaha illegal di Toba.

Penindakan dengan melakukan penangkapan di salah satu Galian C Illegal tersebut, Justru dikarenakan adanya desakan sejumlah media dan LSM, bukan menyesuaikan surat DLH Toba yang sejak sebulan sebelumnya telah disampaikan ke Mapolres bahwa aktifitas itu disinyalir tidak memiliki ijin. Kata Boy Mantan Aktifis Mahasiswa Sumut tersebut. Rabu(29/5/2024).

Surat sebelumnya telah dikeluarkan oleh Dinas LHK Kabupaten Toba

Selain itu, kita menduga ada keterlibatan Kepala Desa Siboruon dalam aktifitas illegal tersebut. sebab, Galian C itu tepat di depan rumah Kades Hotman Siahaan.

“Artinya sudah sejauh mana Kades itu dimintai keterangannya, kenapa berlarut aktifitas Illegal di depan perangkat Pemerintah, baru sekarang ditindak,” tambahnya Boy.

Eks Aktifis tersebut juga mendesak Kapolres tindak Galian C lainnya di Toba, juga penerima material Galian C se Kabupaten Toba yang tanpa dokumen resmi berani membeli atau menerima bahan alam dari usaha non legal.

” Secara lembaga kami tidak berhenti disini, surat ke DPR RI VII Bidang Sumber Daya Alam, DPR RI Komisi III Bidang Kepolisian Negara, Kementerian ESDM, Kapolri, Kompolnas, Itwasum, Kapoldasu, Dirkrimsus dan instansi terkait sudah kami siapkan, Senin mendatang akan kami layangkan. Sebagai bukti keseriusan kami mendorong petugas dan pemerintah untuk lebih Serius, ” tegasnya.

Terpisah Kepala Desa Siboruon Hotman Siahaan dikonfirmasi melalui celularnya tidak memberikan jawaban.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indra Jaya melalui Kasatreskrim Iptu Wilson M Panjaitan, dikonfirmasi menjawab melalui Kasi Humas Polres tidak berhubungan dengan pada substansial.

“Pilar ke 4 demokrasi Indonesia terkhusus media rumah rakyat online mendukung segala bentuk pembangunan yang meliputi antara lain *IPOLEKSOSBUD HANKAM* untuk persemakmuran bangsa dan negara. Dengan kehadiran media berupa hasil buah demokrasi. Sebagi control kebijakan antara negara dan rakyat dengan lahir nya UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU.RI.No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik/KIP) dan terhindar dari UU.No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pembangunan yang akan di gelar oleh negara harus memperhatikan kepentingan rakyat banyak dan jangan merugikan masyarakat. Sebab dalam konteks pembangunan paling mendasar adalah “Etika Lingkungan” serta ekologi. Kita berbeda maka perlu persatuan,” balasnya melalui Wa.

Kadis DLH Toba dr. Rajaipan O Sinurat, M. Kes belum memberikan keterangan resmi terkait surat mereka yang dilayangkan ke Mapolres dinilai sangat lambat di tangani.

Reporter : Red

spot_img

Terkini

Related Articles