Polres Toba Dinilai Lamban Tangani Galian C Illegal

Terkait

LSM LRR Toba : Justru itu kita akan melayangkan surat ke Dirkrimsus Polda Sumut, Kapolri dan Itwasum Polri.

RROL.ID, Toba – Polisi Resort Toba disinyalir tidak serius menindak tegas aktifitas galian C illegal di Kabupaten Toba. Hal ini disampaikan Direktur LRR Kabupaten Toba Boy Anggiat Silaban. Selasa (28/5/2024)

Ini dikatakan karena aktifitas Galian C diduga illegal telah disikapi Pemerintah Kabupaten Toba, namun tindakan dari kepolisian yang disinyalir ada bermain mata dengan sejumlah pengusaha galian C illegal di Toba.

Pengerukan material alam dengan menggunakan dua alat exavator saat mengisi muatan kedalam truck di Desa Siboruon Kabupaten Toba

“Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba tegas mengatakan bahwa galian C di Siboruon tidak memiliki ijin. itu tertuang dalam surat Nomor 660/259/P3K/DLH/IV/2024 tertanggal 25 April 2024. namun tindakan Polres baru dilakukan Jumat 25 Mei 2024, kita menduga ada dulu koordinasi pengusaha dengan polres baru mereka bertindak,” kata Boy.

Surat sebelumnya telah dikeluarkan oleh Dinas LHK Kabupaten Toba

Sebulan setelah dilayangkan surat dari DLH kemudian protes warga, media dan LSM baru ada tindakan dari Polres Toba.

“Ada apa dengan Polres Toba, justru itu kita akan melayangkan surat ke Dirkrimsus Polda Sumut, Kapolri dan Itwasum Polri terkait hal tersebut,” tambah Boy.

Setelah diberitakan, beberapa media dan LSM, Jumat (25/5/2024) Polres Toba menangkap beberapa orang dari lokasi galian C diduga illegal tersebut.

Dari lokasi diamankan Jekson Aruan (41) warga Desa Sibarani Nasampulu Kecamatan Laguboti sebagai oprator alat berat, Anggiat Sihombing (31) warga Desa Parsuratan Kecamatan Balige sebagai Supir Dump Truck, James Sihombing (41) warga Desa Sigompuk Kecamatan Lintong sebagai Supir Dump Truck, Manatap Tambunan (45) warga Desa Baruara Kecamatan Balige sebagai Pemilik Alat eksavator.

Mereka diamankan ke Mapolres Toba, bersama mereka turut diamankan, barang bukti berupa 1 unit mobil dump truck, merek Mitsubishi Canter, Pol BK 8216 FK, dan 1 unit dump truck merek Mitsubishi Canter No Pol BK 8216 FK.

Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan saat dikonfirmasi Senin (27/5/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Reporter : Juan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas