RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Polsek Bangun selesaikan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di milik kebun PN3 Bangun melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) di Aula Polsek Bangun, Rabu (23/3/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Mediasi atau RJ tersebut dihadiri pihak penyidik kepolisian, perwakilan dari PTPN 3 Kebun Bangun Perwira Pengaman (Papam) Peltu Rasiono, Pangulu Nagori Serapuh Mario, Pangulu Nagori Pamatang Gajing Sunarno, para terlapor yakni Sumarli alias Sumarli, Muzafar Husein, Zulkifli, Khairul Aditya, Rahma Asni Sinaga, Minar Hutahuruk dan kawan-kawan.
Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Rido Pakpahan menyampaikan pemahaman hukuman penerapan Restorasi Justice kemudian pernyataan dari Pihak PTPN 3 Kebun Bangun, perwakilan Pangulu yang hadir, pernyataan keluarga terlapor dan terlapor. ucapnya
“Para terlapor memohonan maaf kepada pihak PTPN 3 Kebun Bangun serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya kemudian tertangkap maka akan diproses sesuai penegakan hukum yang berlaku”, katanya.
PTPN 3 Kebun Bangun menerima permohonan maaf dari para terlapor dan bersedia mencabut pengaduannya dan penyelesaian perkaranya dilakukan secara restoratif justice (RJ).
Dengan Resorasi Justice tersebut kemudian akan dilaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan berdasarkan sesuai Restorasi Justice tersebut.
Reporter : Julius Sitanggang