RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Mahasiswa dan masyarakat aksi warnai Sidang Praperadilan Thomson Ambarita yang dilaksanakan secara marathon selama 7 hari di Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya membuahkan hasil yang pahit bagi Thomson Ambarita pasca ditetapkannya Humas PT. TPL sebagai Tersangka. Jumat (8/4/2022)

Aksi solidaritas tersebut diikuti Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) yang didalamnya terdiri dari lembaga GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, GMNI Cabang Pematangsiantar, PMKRI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, LAMTORAS, Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, AMAN Tano Batak dan BAKUMSU.
Massa aksi melakukan long march dari Student Center GMKI sampai ke Pengadilan Negeri Simalungun. Selain orasi, masyarakat adat juga melakukan ritual adat yang dibawakan oleh Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas (LAMTORAS).
Pengadilan Negeri Simalungun melalui Hakim Tunggal, Anggraena Elisabeth Roria Sormin, S.H menolak permohonan Thomson Ambarita.
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun masih seperti Panggangan yang jauh dari api, peradilan kita masih hidup di ruang Abstrak. Kata Pendamping Hukum Roy Marsen Simarmata, SH.
“Kami akan melakukan telaah terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum lanjutan”, katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana pemohon. Namun, meskipun ditolaknya permohonan kami, perjuangan masyarakat adat Lamtoras tidak akan pernah berhenti. Putusan ini tidak menyurutkan semangat kami untuk mempertahankan tanah adat kami. lanjutnya.
Reporter : Julius Sitanggang


