RROL.ID, Batu Bara – Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDSG) akan gelar aksi ke kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara Rabu mendatang, menuntut pelepasan 483 Hektar tanah masyarakat petani yang dikuasai paksa oleh PT Socfindo Tanah Gambus sejak tahun 1970 silam.
Aksi tersebut akan diikuti ratusan Petani yang menjadi korban, selain ke kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Utara, mereka juga akan aksi ke Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara. kata Kordinator Aksi Joel Sinaga, Sabtu (14/9/2024).
Pemberitahuan aksi sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang dan Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1998 : tentang kemerdakaan menyampaikan pendapat di muka umum, telah disampaikan kepada pihak yang berwajib.
Adapun tuntutan petani adalah meminta pembatalan surat Sekjen Kementerian yang tidak sesuai dengan Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak atas Tanah, kedua meminta penundaan pengajuan HGU Socfindo kecuali tanah petani Tanah Gambus dikembalikan.
Selanjutnya, tangkap Mafia Tanah diduga ada merekayasa hasil Risalah Panitia B syarat utama pengajuan HGU, sebab, disinyalir surat tersebut belum ditandatangani pihak Pemkab Batu Bara tahun 2023 yang lalu, keempat Pemerintah harus menindak Perusahaan tersebut sebab hingga kini tidak memiliki Hak Guna Usaha.
“Aksi ini sederetan perjuangan petani pasca pertemuan di Kementerian ATR/BPN RI Dirjen SPPR Senin, 22 Juli dan Dirjen PPHT Senin, 5 Agustus 2024 yang diketahui, sejumlah data ada kejanggalan atau diduga permainan Kanwil ATR/BPN Wilayah Sumatera Utara. itu mendasari kita harus melakukan Aksi ke Kanwil Sumut,”kata Joel.
Turut bersolidaritas dalam aksi tersebut, diantaranya Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRR-Indonesia), FPPI Sumut, Koreker Tanah Bandar Betsy dan Gerakan Tani Barajabat. tambahnya.
Sebelumnya , diketahui Sejarah Singkat tanah Petani Gambus, tahun 1942 Indonesia dikuasai oleh penjajahan Jepang dan Belanda pun meninggalkan Indonesia. Pemerintahan Bala Tantara Dai Nippon (Jepang) mengeluarkan Undang – undang Nomor 17 Tahun 2602 (1942) tentang perubahan tanah partikelir menjadi Tanah Negeri Perusahaan Lima Puluh atau Tanah Gambus juga ditinggalkan penguasa Belanda.
Pada tahun 1943 masyarakat Desa Simpang Gambus dan sekitarnya diperintah oleh Bala Tantara Dai Nippon (Jepang) untuk mengolah lahan tanaman bekas Perusahaan Belanda yang telah kembali menjadi hutan.
Pada saat Penjajahan Jepang pangan sangatlah sulit sehingga masyarakat membuka lahan pertanian sekaligus tempat tinggal, dengan hasil pertanian seperti Keladi, Jagung, Padi, Ubi dan Pisang sebagian diberikan kepada Pemerintahan Jepang. demikianlah terus menerus sampai Indonesia merdeka pada tanggal 19 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Masyarakat tetap dan terus menerus mengelola tanah tanpa gangguan dan larangan dari pihak manapun sehingga masyarakat cukup kompak pada waktu itu tetapi ini tidak berjalan berapa lama.
Pada tahun 1947 Belanda kembali ke Indonesia dan membuka kembali perkebunan yang sudah ditinggalkan. Kemudian menyampaikan pengumuman menerima tenaga pekerja untuk bekerja di perkebunan tersebut. setelah terbukanya perkebunan kembali masyarakat masih tetap mengelola lahan tersebut, dan diijinkan oleh pihak belanda.
selain dari itu masyarakat juga dapat memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak (IPEDA) kepada pemerintah, demikian kehidupan rakyat berjalan dengan makmur dan penuh kesejahteraan.
Pada tahun 1970 kami masyarakat di gusur paksa oleh PT Socfindo Medan dan dibantu oleh aparat keamanan yang bertindak kasar memaksa harus menyerahkan tanah – tanah kami kembali kepada perusahaan, bila tidak rakyat tani Desa Simpang gambus dianggap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) malam dan masyarakat dipaksa menerima ganti rugi tanaman dengan tidak manusiawi dan tanah – tanah diambil tanpa ganti rugi.
Walaupun sudah diperpanjang Undang –undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, namun itu diabaikan oleh perusahaan. namun demikian sebagai masyarakat ada yang tidak mau menerima ganti rugi itu, pihak perusahaan tetap membongkar rumah mereka secara paksa .
Sejumlah ± 461 Kepala Keluarga (KK) masyarakat yang menghuni areal ± 483 Hektar digusur oleh PT Socfindo tersebut. Akhirnya dengan air mata dan jeritan masyarakat terpaksa meninggalkan lahan dan membongkar masing – masing meskipun berbagai upaya telah dilakukan masyarakat untuk mempertahankan haknya. Namun tidak pernah mampu hingga beberapa orang diantaranya ada yang sakit jasmani dan rohani hingga meninggal dunia.
Pada Era Reformasi, rakyat kembali melakukan perlawanan agar didengar semua pihak sebab, telah dihimpit beban penderitaan selama kurun waktu 43 tahun rakyat menginginkan agar PT Socfindo dengan penuh kesadaran mengembalikan hak-hak rakyat, berbagai bukti otentik seperti tanah tempat pemakaman umum, sumur-sumur tua bekas tanaman rakyat dan lainnya adalah menjadi saksi.
Sampai saat ini masyarakat tetap berjuang menuntut penyelesaian konflik atas tanah tersebut yang sekarang belum mendapat titik terang hingga melengkapi kelengkapan data kepemilikan sudah dilakukan rakyat.
Reporter : Jonny Tompul


