RROL.ID, Toba (Sibisa) – Upaya pengukuran tanah milik Oppu Raja Nadadap oleh ahli waris Mula Horas Nadadap dan Lisner Nadadap dengan kuasa Hukumnya (Pengacara) bersama dengan BPN Toba serta puluhan Polisi Polres di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, tertunda pasalnya ahli waris dari Oppu Dortua Nadadap merasa dibohongi dan tertipu kelompok diduga mafia tanah. Selasa (11/9/2024)

Dilapangan saat ahli waris Mula dan Lisner bersama 4(empat) orang kuasa hukumnya, BPN dan Puluhan polisi sekira pukul 11.00 Wib mencoba masuk, salah satu ahli waris Oppu Dortua Nadadap melalui keturunannya Ronal Nadadap menghadang mereka dan menyampaikan “BPN Toba saya larang masuk ke lahan warisan Oppu Raja Nadadap untuk mengukur, sebab dari awal sudah saya katakan hapus dulu sertifikat atas nama orang tidak dikenal diatas lahan warisan oppung kami setelah itu boleh kita mengukur bersama,” katanya.
Kuasa Hukum Mula dan Lisner menyampaikan kepada ahli waris Oppu Dortua Nadadap bahwa terkait penghapusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak diketahui siapa pemohon dan mengajukan serta siapa atas nama SHM tersebut, kepada pihak waris Dortua dipersilahkan mempertanyakan langsung atau mari bersama kita pertanyakan ke BPN Toba. sebab, kita sama sama korban,” katanya
“Namun kami sebagai kuasa hukum dari klien kami jangan dihalangi untuk mengukur. sebab yang kami ukur berdasarkan SKT yang dimiliki klien kami,” terangnya.
Dilanjutkan Ronal, ini tanah opung kami belum ada bisa berhak mengambil alih atau menguasai sepihak salah satu ahli waris dari kami terhadap tanah ini. sebab, masih ada tahapan sesuai kesepakatan dikantor Camat Ajibata yang belum kami jalankan secara bersama. jadi belum bisa penguasaan sepihak dari ahli waris, ini masih tanah bersama. Terkait Surat Keterangan Tanah(SKT) dari mana terbitnya dan siapa ahli waris menandatangani surat tersebut. terangnya.
“Saya tidak menghalangi tetapi mari batalkan dulu SHM yang mengklaim tanah Oppung kami baru bicara secara musyawarah sesama ahli waris pembagian tanah ada/ulayat Oppung kami tersebut,” katanya
Situasi sempat memanas disaat ada paksaan dari kuasa hukum Mula dan Kardi memaksa masuk, namun polisi berhasil menenangkan kedua bela pihak. sehingga tidak terjadi bentrok fisik menggunakan alat.
Polres Toba AKP E Napitupulu dan Polsek Lumban Julu Iptu Jhon FM Siahaan, menyampaikan bahwa tugas kami hanya mengantisipasi agar tidak terjadi bentrok sesama ahli waris sebab mereka satu saudara, dan itu adalah tanah mereka bersama atau tanah adat/ulayat Oppung mereka bersama.
Pihak ahli waris Mula dan Lisner Nadadap menyampaikan “Masa kami tidak bisa mengukur tanah kami,” katanya.
Namun pihak waris dortua menyampaikan tidak ada bisa menguasai tanah oppung kami sepihak. sebab, kesepakatan kami belum terjadi termasuk pembagian. tambahnya.
Dia menegaskan kembali mari buktikan dulu bahwa 9 SHM yang terbit telah terhapus dari atas lahan tanah opung kami setelah itu ayo bersama bersepakat dan melakukan pengukuran. jika belum, sampai tetes darah terakhir saya akan perjuangkan tanah oppung saya. tegasnya.
Akhirnya pengukuran ditunda hingga secara bersama semua ahli waris mendesak BPN Toba untuk mengeluarkan bukti kepastian bahwa 9 SHM telah dihapus. pasalnya dalam aplikasi BPN Nomor SHM diatas tanah adat tersebut seketika muncul seketika hilang.
Sekira pukul 16.00 Wib akhirnya semua ahli waris dan polisi membubarkan diri. kemudian BPN Toba juga menegaskan jika terdapat keberatan mengatasnamakan ahli waris dari tanah adat tersebut maka kami tidak akan mau melakukan pengukuran. itu SOP kami. jelasnya.
Sebelumnya, hal ini sudah diajukan untuk di lakukan penghapusan 9 SHM diduga diatas tanah Oppu Raja Nadadap. namun hingga saat ini sepertinya belum ada bukti akurat bahwa SHM tersebut telah terhapus.
Surat BPN tanggal 1 November 2023 tentang pengapusan sertifikat yang timbul katanya tidak diketahui siapa pemohon atas terbitnya SHM (sertifikat hak milik) tanah tersebut atau sertifikat hantu.
Adapun pun bukti yang kami terima adalah adalah bukti tanda terima No Bukti Penyerahaan 924, nomor berkas 457/2024 tanggal 21 februari 2024 oleh pemohonan dokumen Hendrik Jaya Soewatdy Jalan Dipenegoro 66 uraian Hapusnya Hak namun dalam kotak jenis dokumen dan pemilik/atas nama tidak tertera SHM apa yang dihapus dan objek tanah serta ukuran berapa yang dihapus.
Akte Notaris Hermin Sianipar diduga yang menerbitkan 9 sertifikat bodong tersebut mengaku tidak pernah menerbitkan SHM tersebut, dan tidak pernah melihat fisik SHM tersebut.
“Kami ketahui itu setelah, ada pengajuan untuk pensertifikatan dari pihak Mula Horas Nadadap dan dilakukan pengecekan ke BPN kemudian ditemukan bahwa objek tersebut telah di SHM, dan BPN juga katanya tidak mengetahui dimana bukti fisk SHM tersebut,” katanya bersama dengan seorang wanita anggota pengusaha MS.
Sejarah singkat
Sebelumnya didapat informasi tanah Oppu Raja Nadadap telah meninggal dunia sekira 100 tahun lalu di Peatumbu Dusun III Desa Prasoran Sibisa, Kecamatan ajibata, Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) dan memiliki tanah sangat luas.
Oppu Raja Nadadap memiliki tiga keturunan yaitu Oppu Rutti Nadadap, Oppu Takobuan Nadadap dan Oppu Bangun Nadadap, mereka adalah ahli waris yang sah atas kepemilikan hak tanah orang tua mereka Oppu Raja Nadadap seluas 19 Ha di Lajangan Baru Dusun III Parsaoran Sibisa tersebut.


Ketiga keturunan tersebut saat ini memiliki 6 pewaris diantaranya Marojahan Nadadap, Govin Timbul Nadadap, Mula Horas Nadadap, Lisner Nadadap, Kardi Nadadap dan Lasria Nadadap.
Semua itu tertuang dalam surat dan terdaftar di Kantor Desa Parsaoran Sibisa Nomor 226/DPS/X/2023, dan Kantor Camat Ajibata Nomor : 400/92/AJB-TAH/X/2023 tertanggal 31 Oktober 2023, ditanda tangani Kepala Desa Agus Nadadap serta Camat Robert Manurung, SH.
Namun ada kejanggalan saat pihak ahli waris hendak mengurus Surat Keterangan Tanah hingga sertifikat, bahwa tanah milih opung mereka tersebut telah tercatat di BPN dan tersertifikat atas nama Jacqueline Sitorus SHM Nomor 00226 Luas 20.000 M2, Hendrik Jaya Soewatdy SHM Nomor 00223 Luas 20.000 M2, Hendrik Jaya Soewatdy SHM nomor 00224 Luas 19.990 m2.

Hendrik Jaya Soewatdy SHM Nomor 00225 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00231 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00230 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00229 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM nomor 00228 Luas 19.990 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM nomor 00227 luas 20.000 m2
Setelah diketahui akhirnya pihak keluarga melayangkan surat untuk penghapusan SHM tersebut. menurut informasi bahwa SHM ini terbit Kepala Desa Agus Nadadap dan Camat Ajibata tidak mengetahui bahkan belum pernah menandatangani berkas pegajuan SHM tersebut.
Disinyalir SHM tersebut buatan para kelompok mafia tanah.
Terpisah

Pihak ahli waris menyatakan kekesalan terhadap Kepala Pos Polisi Ajibata Iptu Siringo Ringo, sebab dianggap orang luar dan statusnya polisi seolah olah paling mengetahui sejarah tanah adat Oppu Raja Nadadap 100 tahun yang silam.
Dilapangan juga bukan bertugas mengantisipasi terjadi bentrokan justru terlihat memicu suasana menjadi panas, dengan memancing paksa masuk kelompok ahli waris Mula dan Lisner Nadadap, sehingga hampir terjadi perang menggunakan parang antara kedua belah pihak.

“Sepertinya Kapolres Toba harus menindak anggotanya ini. Sebab, sudah terlalu jauh mencampuri urusan konflik tanah sesama ahli waris dan terlihat memihak ahli waris Mula dan Lisner. Sebab, dari awal sudah dikatakan tidak ada bukti bahwa tanah kami telah dibagi.ahlis waris ada, surat pembagian tidak ada,” terangnya.
Reporter : J Sitanggang

