RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Untuk tertib administrasi Asset milik pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Apel Kendaraan Dinas di halaman Kantor Inspektorat Simalungun, Pamatang Raya. Senin (18/4/2022).
Kegiatan tersebut digelar setelah adanya beberapa mobil dinas yang belum dipulangkan oleh pengguna sebelumnya. seperti yang disampaikan oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan Meri F Damanik.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengguna kenderaan dinas tersebut agar memulangkan mobil dinas kepada Pemkab Simalungun.
“Sudah kita kordinasi dan sudah saya telepon secara langsung yang bersangkutan, dan katanya akan segera dipulangkan”, katanya.
Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi yang turut hadir dalam kegiatan itu mengatakan bahwa, apel kendaraan dinas dilakukan untuk pendataan, pengecekan dokumen-dokumen, dan tertib administrasi aset yang ada Pemkab Simalungun.
Mendengar adanya kendaraan dinas milik Pemkab Simalungun yang belum dikembalikan oleh pengguna sebelumnya, ia menegaskan, mobil dinas atau kendaraan dinas, harus dipakai oleh orang-orang yang memang benar-benar berhak dan berwenang.
Ia berharap, dengan kegiatan apel kendaraan, bisa memperjelas keberadaan seluruh aset bergerak milik Pemkab Simalungun.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Simalungun Richardo Sinaga mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari pengguna kenderaan dinas sebelumnya bahwa dalam waktu dekat kenderaan dinas tersebut akan dikembalikan, namun, jika tidak dikembalikan dengan waktu yang sudah ditentukan, maka akan dilakukan penarikan secara paksa.
“Jika tidak dikembalikan tentunya akan ditarik paksa, kita bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan KPK” ucapnya.
Reporter : Julius Sitanggang