Polsek Sidamanik Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restoratif Justice

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Sidamanik – Polres Simalungun Melalui Polsek Sidamanik menyelesaikan kasus penganiayaan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan berdamai. di Mapolsek Sidamanik kabupaten Simalungun. Rabu (29/6/22) sekira pukul 17.00 Wib.

Sebelumnnya telah terjadi pemukulan dan pengeroyokan antara pengunjung warga Kabupaten Samosir yang datang dilokasi wisata kebun teh dengan pihak pemuda pengelola kebersihan dan pengamanan parkir dilokasi tersebut. karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak

Kanit Reskrim IPDA Oloan Sijabat mengatakan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pihak pengunjung telah menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada pihak pemuda pengelola kebersihan dan pengamanan parkir dan menerima dengan ikhlas.katanya.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas