RumahRakyatOnline.id, Batu Bara – Dalam Rapat Paripurna Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Batu Bara Rizky Aryetta meminta agar rencana perubahan bentuk hukum PDAM Tirta Tanjung harus dikaji ulang. Senin (20/03/2022).
Hal ini disampaikan politisi muda partai Golkar, Rizky Aryetta Dalam Rapat Paripurna mengenai Laporan Reses Tahap I Tahun 2022 dan Laporan Pansus I, II, dan III. Rencana perubahan bentuk hukum tersebut, tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2022.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan antara pihaknya dengan instansi terkait, putri sulung manta Bupati Batu Bara pertama OK. Arya Zulkarnain itu mengaku, Pansus III masih perlu waktu untuk membahas Ranperda tersebut.
Penambahan waktu itu, dianggapnya penting untuk dilakukan. Terlebih, menurut dia, Rancangan Peraturan Daerah ini memang perlu dikaji lebih mendalam sebelum diajukan ke Provinsi dan disahkan.
“Sebelum Ranperda disahkan dan diajukan ke Provinsi dan mendapatkan pengesahan, maka pihak PDAM Tirta Tanjung serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk melakukan koreksi dan mengkaji kembali Ranperda ini”, sebutnya.
Dirinya juga menganggap, Ranperda yang terdiri dari 13 bab dan 57 pasal tersebut masih butuh penyempurnaan secara keseluruhan. Sayangnya, Ia belum menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin penting yang harus ditinjau ulang.
Kemudian ia hanya menjelaskan, penyempurnaan Ranperda ini dilakukan untuk memudahkan tahap pengesahan, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik pada praktiknya nanti.
“Ranperda ini, yang terdiri dari tiga belas bab dan lima puluh tujuh pasal, dalam rangka penyempurnaan pasal demi pasal yang ada dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut”, tutupnya.
Reporter: Bima IS Pasaribu, SH