RumahRakyatOnline.id, Medan – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Cristison Sondang Pane sangat menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap reporter TV One Beny saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan pihak PTPN II.
Menurut Tison, tidak seharusnya tindak kekerasan dilakukan terhadap jurnalis.
Sebab, menurut Tison, pada Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.
“Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak,” kata Tison, Kamis (24/3/2022).
Dia mengatakan, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.
“Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar konstitusi. Maka dari itu, AJI Medan mendesak agar kasus ini segera diusut hingga tuntas,” katanya.
Tison mengatakan, para pelaku penganiaya wartawan harus dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.
Kasus penganiayaan terhadap Beny bermula saat dirinya melakukan peliputan di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kala itu, korban ingin mengupdate informasi sengketa lahan antara masyarakat di lokasi dengan pihak PTPN II.
Saat mengambil gambar situasi pada Kamis (24/3/2022) pagi, tiba-tiba korban didatangi sejumlah lelaki. Tak lama berselang, korban langsung dipukuli. Alat kerja berupa handphone dirampas. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian bibir, dan kepala.
Setelah itu korban melporkan kasus ini ke Polresta Deliserdang.
Reporter : Bolivar Ginting, SH


