RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Empat Karyawan PN4 datangi Kantor Serikat Pekerja Buruh Nusantara ( SPBUN ) Unit Teh Bahbutong dikarenakan Menegemen PN4 Berikan Surat Panggilan (SP), kepada 4 Orang karyawan di Pabrik. Kamis (24/3/2022) pukul 09. 25 Wib.
Sebelumnya, ke empat karyawan tersebut diantaranya, Alber Siregar pekerja pabrik Stasion Sortasi, Sujud Pekerja Pabrik Stasion Pucuk layu, Nuraini Pekerja Pabrik Stasion Pucuk Segar, Arman Pekerja Pabrik Stasion Pengeringan.
Menerima Surat Panggilan(SP) Ke III dengan Nomor : BUT/X/12/III/2022 Isinya menindak lanjuti Surat Peringatan Mangkir.
Sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama(PKB) Tahun 2021 – 2022 pasal 70 ayat 4 bahwa setiap karyawan 5 hari berturut – turut tidak bekerja akan diberlakukan sanksi dan menindak lanjuti surat peringatan I dan ke II
Salah satu karyawan tersebut, Alber Siregar Mengatakan “Saya bingung melihat surat – surat tersebut dengan alasan ditanggal 8 – 12 Maret 2022 saya sedang di rawat inap di Rumah Sakit Balimbangan, staff menegemen PN4 mengatakan surat SP I sudah diberikan ke pada saya, dan sampai saat ini surat panggilan pertama tidak pernah saya terima. kemudian ditanggal 15 Maret 2022 surat panggilan ke dua datang lagi dan diberikan ke istri Saya, kemudian saya hadir ke kantor pabrik Unit Bahbutong dan saya sudah membayarkan sanksi tersebut. pada tanggal 18 Maret 2022 surat SP Ketiga kembali diberikan kepada saya, kemudian Menegemen Perusahaan menyarankan saya untuk pensiun. dengan alasan sudah ada PKWT serta pengurangan karyawan dengan sistem Golden Secone”, ungkapnya.
Diteruskannya, Senin 21 Maret 2022 saya disuruh mandor untuk datang kekantor SDM Umum menemui Rafi dan Pak Rafi tidak pernah berhasil ditemui dikantor dengan alasan lagi tugas keluar Kota. Ada hal aneh dipabrik salah satu pensiunan PN4 bermarga Rambe bisa sangat berkuasa dipabrik dan saya sebagai karyawan selalu dapat tekanan darinya, padahal dia pensiunan. Tambahnya.
Wakil Ketua SPBUN Toni menerangkan Perusahaan itu punya tuntutan kepada karyawannya dan karyawan punya tuntutan kepada perusahaan, jika karyawan tidak berkerja selama 3 hari berturut – turut tanpa sepengetahuan perusahaan, maka dia dikatakan bolos “yah wajar wajar sajalah dia diberi peringatan karna sudah melanggar peraturan kerja bersama” dan itu harus diberhentikan dan perusahaan punya pertimbangan, kita sebagai Serikat pekerja buruh Nusantara tetap memperjuangkan masalah hak – hak karyawan yaitu contohnya tunjangan hari tua, jamsostek. Jelasnya
Kapos Puskesbun Nani mengatakan bapak Albert siregar benar kalau bapak ini sakit ditanggal 8 Maret 2022 dan ditanggal 2 Februari, 2022 bapak ini dirawat inap selama 10 hari si rumah sakit balimbingan” bodoh yang membuat surat panggilan terhadap bapak ini, sedangkan disini jelas ada surat pengantarnya dan itu diketahui mandornya dan ditandatangani Mandor. jelasnya
Sekjen Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRR Indonesia) Julius Sitanggang, SH akan melayangkan surat ke kementerian BUMN untuk meminta agar Meneger perusahaan PN4 segera di evaluasi. Katanya.
Reporter : Feri Panjaitan


