RumahRakyatOnline.id, Jakarta – Kementerian Keuangan resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Jumat (1/4/2022).
Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen.
Berdasarkan Undang-Undang No. 42/2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga;
- Jasa kesenian dan hiburan;
- Jasa perhotelan;
- Jasa yang disediakan pemerintah;
- Jasa penyediaan tempat parkir;
- Jasa boga atau katering
Sementara itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:
- Barang kebutuhan pokok;
- Jasa kesehatan;
- Jasa pendidikan;
- Jasa sosial;
- Jasa asuransi;
- Jasa keuangan;
- Jasa angkutan umum;
- Jasa tenaga kerja;
- Vaksin;
- Buku pelajaran dan kitab suci;
- Air bersih, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap;
- Listrik;
- Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS;
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
- Mesin;
- Hasil kelautan perikanan;
- Ternak;
- Bibit/benih;
- Pakan ternak;
- Pakan ikan;
- Bahan pakan;
- Jangat dan kulit mentah;
- Bahan baku kerajinan perak;
- Minyak bumi;
- Gas bumi;
- Panas bumi;
- Emas batangan dan emas granula;
- Senjata/alutsista, dan alat foto udara.
Barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah;
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah;
- Uang;
- Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara;
- Surat berharga;
- Jasa keagamaan, dan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Rahayu.
Sumber : Tempo.co


